Istri Majelis HKBP Dilaporkan ke Polisi

oleh -506 views
oleh
Ilustrasi
JAKARTA, HR – Diduga karena melakukan penganiyaan terhadap Rohana Purba (61), jemaat HKBP Cililitan Resort Pulo Mas Jakarta Timur, istri Majelis berinislal PS dilaporkan ke Polsek Metro Kramatjati Jakarta Timur.
“Akibat penganiyaan, saya dicakar di leher belakang sebelah kiri. Dan hasil visum ada 2 cakaran,” ujar Rohana Purba, kepada wartawan, Senin (24/8).
Rohana bercerita, kasus penganiyaan tersebut bermula pada Minggu 16 Agustus 2015 sekitar pukul 09.20 Wib, usia ibadah gereja, Rohana mau jalan keluar pintu dan disalam oleh jemaat gereja lain boru Tampubolon.
Namun, tiba-tiba PS datang dari sudut samping berujar kepada Rohana. “Jaga mulut mu yam jangan asal ngomog.” Lalu Rohana menjawabnya, “Kok baru pulang gereja kok seperti itu, situ kan istri Sintua.”
Namun, ditimpali lagi oleh PS, “Itu mulut mu jaga juga, jangan asal ngomong.” Ditimpali lagi oleh Rohana, “Itu mulut mu juga jaga, jangan asal ngomong.”
Usai adu mulut tersebut, tiba-tiba FS mencakar leher sebelah kiri Rohana. Akibat peritiwa tersebut, ibu rumah tangga tersebut melaporkan PS ke Polsek Metro Kramatjati Jakarta Timur dengan laporan polisi LP/2017/K/VIII/2015 2015/SEK Kj pada 16 Agustus 2015 tentang pidana penganiayaan sebagai dimaksud dengan pasal 352 KUHP.
Sementara, penyidik Polsek Metro Kramat Jati Ipda Bambang Wijanaro saat dihubungi membenarkan laporan jemaat HKBP Cililitan tersebut, namun ketika ditanya soal perkembangan kasus tersebut, ia menjawab akan melakukn pengecekan terlebih dahulu. “Saya akan cek dulu,” tutupnya. ■ fer

Tinggalkan Balasan