Ismaya Digugat, Tagihan Rp808 Juta Membara di Pengadilan Negeri Jaksel

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan perdata yang diajukan Rudy Hariman, S terhadap PT Prima Ismaya Sejahtera (Ismaya) terkait dugaan pemutusan kerja sama secara sepihak dalam proyek pembangunan lapangan Padel Tennis Urban Forest Cipete. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 484/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rio Nazar dengan didampingi hakim anggota Brelly Yuniar Dien Wardi dan Lukman Akhmad. Persidangan dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Kuasa hukum penggugat, Edward Lumbantungkup, mengatakan gugatan diajukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara musyawarah di luar pengadilan tidak membuahkan hasil. Menurutnya, kliennya dirugikan karena kerja sama diputus secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun mekanisme yang semestinya.

Edward menjelaskan, sengketa bermula ketika Rudy Hariman memperoleh pekerjaan pembangunan lapangan Padel Tennis Urban Forest Cipete dari PT Prima Ismaya Sejahtera berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tertanggal 4 September 2025 dengan nilai awal sebesar Rp2,2 miliar.

Selanjutnya, Purchase Order (PO) diterbitkan pada 18 September 2025 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, kata Edward, hubungan kerja hanya berlandaskan Purchase Order dan RAB tanpa adanya Surat Perintah Kerja (SPK) maupun kontrak kerja tertulis.

Kesepakatan yang terjalin disebut hanya berdasarkan komunikasi dan persetujuan lisan antara kedua belah pihak.

Seiring berjalannya proyek, pada 28 November 2025 dilakukan perubahan nilai pekerjaan dari Rp2,2 miliar menjadi Rp2,725 miliar. Perubahan tersebut dituangkan dalam revisi RAB yang ditandatangani para pihak dan kemudian disetujui oleh pihak PT Prima Ismaya Sejahtera pada 12 Desember 2025.

Penggugat mengklaim telah menerima uang muka dan melaksanakan pekerjaan sesuai tahapan. Pembayaran termin pertama dan kedua disebut berjalan lancar, bahkan pembayaran termin ketiga telah diterima sebesar 50 persen. Berdasarkan laporan progres yang ditandatangani Project Manager dari pihak tergugat, pekerjaan telah mencapai progres sekitar 90,49 hingga 94,49 persen.

Namun, menurut penggugat, sisa pembayaran termin ketiga yang diajukan melalui invoice pada 27 Februari 2026 tidak kunjung dibayarkan meski telah melewati batas waktu 14 hari kerja sebagaimana pola pembayaran sebelumnya. Berulang kali dilakukan penagihan, namun pihak perusahaan hanya menyampaikan bahwa pembayaran masih dalam proses tanpa memberikan alasan yang jelas.

Setelah lebih dari satu bulan, pihak tergugat menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dengan RAB. Meski demikian, Edward menyebut persoalan tersebut telah dibahas secara musyawarah dan penggugat bersedia melakukan perbaikan tanpa meminta tambahan biaya.

Dalam proses penyelesaian itu, pihak tergugat kemudian menyerahkan draft perjanjian penyelesaian perselisihan tertanggal 1 April 2026. Menurut penggugat, isi draft tersebut dinilai memberatkan karena memuat sejumlah ketentuan dan denda yang dianggap tidak memiliki dasar yang jelas. Penggugat juga meminta agar dimasukkan klausul force majeure serta penyesuaian kembali jadwal penyelesaian proyek.

Edward menambahkan, kliennya sebelumnya telah mengajukan pembaruan jadwal pekerjaan yang disetujui Project Manager pihak Ismaya. Namun, di tengah pelaksanaan proyek, pekerjaan justru diperintahkan untuk dihentikan sementara.

Puncak perselisihan terjadi pada 10 April 2026 ketika PT Prima Ismaya Sejahtera mengirimkan surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama yang ditandatangani Senior Project Manager, Piko Dewardhana. Surat tersebut dikirim dalam bentuk PDF tanpa didahului surat teguran maupun proses musyawarah lebih lanjut.

Atas tindakan tersebut, kuasa hukum penggugat mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali agar perusahaan menjelaskan dasar pengakhiran kerja sama sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran atas pekerjaan yang telah diselesaikan.

Namun, somasi tersebut disebut tidak memperoleh tanggapan yang memuaskan. Bahkan, dalam jawaban somasi, pihak tergugat justru menolak seluruh tuntutan dan menyalahkan penggugat.

Melalui gugatan perdata tersebut, Rudy Hariman menuntut pembayaran sejumlah hak yang diklaim masih tertunggak, meliputi sisa pembayaran invoice termin ketiga, pembayaran progres pekerjaan sebesar 90,49 persen yang telah disetujui Project Manager, uang retensi, serta bunga keterlambatan pembayaran.

Total nilai tuntutan yang dimohonkan kepada majelis hakim mencapai Rp808.491.150 di luar pajak. Penggugat berharap majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan PT Prima Ismaya Sejahtera telah melakukan wanprestasi sehingga wajib memenuhi seluruh kewajiban pembayaran sesuai hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.

Sementara itu, hingga persidangan berlangsung, proses pembuktian masih terus berjalan. Majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai agenda sidang berikutnya, sebelum menjatuhkan putusan atas sengketa perdata tersebut. •lisbon sihombing 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *