Irjen Kemen PUPR Diminta Periksa Kasatker Terkait Dugaan Persekongkolan Tender di BBWS Sungai Opak

oleh -427 views
oleh
YOGJAKARTA, HR – Terkait syarat tambahan saat tender di BBWS Sungai Opak Yogyakarta yakni ketebalan pipa galvanis harus sesuai standar ASTM-A53 (sambungan lurus) dengan diameter 24”, ternyata produsennya hanya satu pabrik. Hal ini patut dipertanyakan terkait dugaan pokja maupun oknum petinggi BBWS Sungai Opak yang mengarahkan pada merek tertentu.
Menteri PU PR RI
Tender proyek yang dimaksud adalah paket Pembangunan Intake dan Jaringan Pipa Transmisi SPAM Regional Keburejo Kab. Kebumen (Lanjutan Tahap II) (0.00 m3/det). Pemenangnya adalah PT Asti Wijaya PB dengan penawaran Rp15.386.077.000 dari nilai HPS Rp17.483.100.000 yang bersumber dari APBN 2015.
Menurut penyanggah bahwa persyaratan tambahan “sambungan lurus” dianggap bertentangan dengan Perpres No 54/2010 perihal etika pengadaan pasal 6 huruf c. Sebab berdasarkan hasil survey yang dilakukan penyanggah pada saat meminta surat dukungan, bahwa produsen atau pabrikan pipa GI dengan diameter 24” atau lebih, yang mempunyai sambungan lurus, hanya ada satu perusahaan pipa, sehingga hal ini menimbulkan persepsi kearah persaingan tidak sehat.
Adanya penambahan persyaratan tertentu, yakni spesifikasi teknis pada pipa (ukuran ketebalan dan merek), bahkan diarahkan kepada dukungan pabrikan tertentu, sehingga dinilai bertentangan pada Perpres 54/2010 dan perubahaannya Perpres 70/2012 dan Perpres 4/2015.
Bahkan ada salah satu peserta (gugur teknis) meminta surat dukungan pabrikan/perusahaan (memiliki ukuran dan merek yang diduga sudah ditentukan Pokja), namun tidak diberikan karena sudah diberikan kepada peserta lain, yakni peserta pemenang pada paket ini.
Sehingga sangat jelas permainan lelangnya mengarah ke merek tertentu, dan terbukti juga dari sepuluh peserta tender, hanya satu yang lulus teknis dan kemudian menjadi pemenang yakni PT Asti Wijaya PB.
Sesuai data website Kemen PUPR terdapat dalam pelelangan yang dilakukan pada akhir Februari 2015, atau sesuai kontrak tanggal 10 April 2015 dengan nomor kontrak : 17/PKK/PJPA.SO/2015, dimana dari 10 (sepuluh) peserta yang memasukan harga, dimana pemenang (PT Asti Wijaya PB) merupakan penawar urutan ketujuh, padahal masih ada penawaran terendah yang layak menang dan juga menguntungkan keuangan negara.
Berdasarkan Perpres No 54/2010 dan Perubahannya Perpres No 70/2012 pasal 36 (3) dan di dokumen pengadaan, oleh Pokja ULP mengumumkan pemenang dan pemenang cadangan 1 dan 2 (apabila ada) kepada masyarakat di website sebagaimana tercantum dalam LDP dan papan pengumuman resmi yang memuat sekurang-kurangnya : hasil evaluasi penawaran administrasi, teknis dan kualifikasi untuk seluruh peserta yang dievaluasi dilengkapi dengan penjelasan untuk setiap penawaran yang dinyatakan gugur dari substansi yang dievaluasi (alasan gugur administrasi/teknis/harga/kualifikasi).
Secara jelas diwajibkan untuk mencantumkan dalam pengumuman alasan penyebab gugur seluruh penawaran yang dievaluasi. Hal ini juga senada dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan fakta tersebut dengan bukti adanya upaya menutup-nutupi informasi dengan sengaja tidak mencantumkan alasan gugur penawaran peserta, hingga hal ini diduga terjadi penyimpangan prosedur lelang. Sehingga dalam pelelangan ini selain diarahkan atau dijagokan pemenangnya, juga adanya persaingan tidak sehat hingga bertentangan dengan UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yakni pada pasal 22 (bagian keempat/Persekongkonglan) yang berbunyi : Pelaku usaha dilarang bersekongkolan dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Bahkan, informasi yang didapat HR menyebutkan, bahwa pemenang tender ini adalah “’rekanan binaan”, sehingga sejumlah LSM pun angkat bicara.
Misalnya, Kordinator Investigasi & Pengkaji LSM Independent Commission Against Corroption Indonesia (ICACI), Reza Setiawan kepada HR di Komplek Pattimura PU, Jakarta menjelaskan, bahwa adanya lelang yang mengarah ke merek tertentu atau tidak sesuai spek patut dicurigai. Oleh karena itu, pihak yang melelang paket tersebut harus diusut.
Reza Setiawan menambahkan, agar elemen masyarakat harus berperan mengawasi tender dilingkungan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak yang berpotensi terhadap penyimpangan.
“Ya, paket proyek tersebut termasuk fisiknya di lapangan harus diawasi, dan bila perlu aparat terkait turun ke lapangan untuk segera mengusut lelang yang diduga bermasalah itu.
Sementara, Ketua LSM Patriot Transparansi Indonesia, Lamser kepada HR belum lama ini menjelaskan, “bila ada bermasalah soal tender di Serayu Opak, maka aparat terkait dipersilahkan turun mengawasinya. Selain meminta aparat terkait untuk turun, juga pengawasan internal seperti Inspektorat Jenderal diminta untuk mengawasi atau periksa pejabat yang diduga terlibat dalam proses tender tersebut, dan juga elemen masyarakat harus berperan mengawasi dana besar yang cukup berpotensi terhadap penyimpangan.”
Harapan Rakyat telah menyampaikan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala BBWS Serayu Opak dengan nomor : 048/HR/VIII/2015 tanggal 3 Agustus 2015, namun sampai berita ini naik cetak, belum ada jawaban dari Kepala Balai, maupun dari stafnya yakni Kasatker atau Pokja. tim/k

Tinggalkan Balasan