Irbanko Jakut Diminta Bongkar! U-Ditch di Genangan, Dugaan Paket Dipecah

JAKARTA, HR – Proyek Sudin SDA Jakarta Utara senilai Rp319.275.000 di Jalan Cemara RW 16, Lagoa, Koja, disorot tajam. Pemasangan U-Ditch di tengah kondisi tanah becek dan genangan tanpa terlihat lantai kerja memunculkan dugaan pelanggaran teknis. Tak hanya itu, proyek yang dikerjakan PT Tiga Pilar Kreasi tersebut juga dibayangi dugaan pemecahan paket pekerjaan. Persoalan ini kini telah dilaporkan dan mendapat respons dari Irbanko Jakarta Utara.

Pekerjaan Pemeliharaan Sarana Prasarana SDA tersebut, dikerjakan PT Tiga Pilar Kreasi berdasarkan SPMK Nomor 26129/PN.01.02. Karena bersumber dari APBD, pelaksanaannya dituntut sesuai kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta metode pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Pantauan HR pada 7-8 September 2026 menemukan pemasangan U-Ditch berlangsung di area yang masih becek dan tergenang air. Pada kondisi tersebut, tidak terlihat adanya lantai kerja sebagai dasar pemasangan.

Temuan ini sontak memunculkan pertanyaan mendasar. Apakah metode pemasangan U-Ditch langsung di atas tanah becek dan genangan tersebut memang tercantum dalam metode kerja yang disetujui? Jika tidak, siapa yang melakukan pengawasan dan bagaimana pekerjaan tersebut bisa tetap berjalan?

Pertanyaan semakin tajam karena kualitas konstruksi tidak hanya ditentukan oleh material yang digunakan, tetapi juga kesiapan dasar pemasangan dan metode pelaksanaan. Jika pemeriksaan nantinya membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak atau spesifikasi teknis, maka persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan normatif. Harus ada tindakan korektif dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Belum selesai soal metode pemasangan, muncul pula dugaan pemecahan paket pekerjaan.

Dugaan tersebut perlu diuji melalui dokumen perencanaan dan pengadaan. Publik berhak mengetahui bagaimana paket senilai Rp319.275.000 itu disusun, apa saja ruang lingkup pekerjaannya, serta apakah terdapat pekerjaan lain yang seharusnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari kegiatan tersebut.

Pertanyaan juga mengarah pada item pekerjaan seperti galian, urugan kembali, pembuangan tanah dan lantai kerja. Apakah seluruh kebutuhan tersebut tercantum dalam paket? Jika terdapat paket lain yang berkaitan langsung dengan pekerjaan yang sama, apa dasar perencanaannya?

Tudingan bahwa pekerjaan sengaja dipecah untuk menghindari ketentuan pengadaan tentu harus dibuktikan melalui dokumen. Namun, justru di titik inilah pemeriksaan Irbanko Jakut menjadi penting agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu di lapangan.

Papan proyek PT Tiga Pilar Kreasi.
Papan proyek PT Tiga Pilar Kreasi.

Demikian pula dengan material U-Ditch. Pemeriksaan perlu memastikan produsen atau pemasok, spesifikasi, mutu beton, volume, serta kesesuaian material dengan dokumen penawaran dan kontrak. Jangan sampai pekerjaan yang dibangun menggunakan uang rakyat hanya dinilai dari tampilan fisiknya tanpa menguji kesesuaian teknis dan administrasinya.

Persoalan ini kemudian dilaporkan kepada Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakarta Utara (Irbanko Jakut). Danu Yudianto dari Irbanko Jakut membenarkan adanya laporan tersebut melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Danu menyampaikan laporan tersebut telah diinventarisir bersama sejumlah proyek Sudin PRKP Jakarta Utara.

Kini bola berada di tangan Irbanko Jakut. Inventarisasi jangan sampai menjadi titik akhir. Justru harus menjadi pintu masuk untuk memeriksa fakta di lapangan dan membandingkannya dengan dokumen kontrak.

Pemeriksaan semestinya menyentuh seluruh aspek, mulai dari proses perencanaan dan pengadaan, kesesuaian paket pekerjaan, RAB, volume, gambar kerja, metode pemasangan U-Ditch, kondisi dasar pemasangan, mutu beton, hingga pengawasan pekerjaan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian, publik tentu menunggu tindakan tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar tidak muncul ruang spekulasi berkepanjangan.

Sorotan juga tertuju kepada PPK pada Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Utara. Pengawasan terhadap pekerjaan pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Kesesuaian antara dokumen kontrak dan kondisi nyata di lapangan harus menjadi perhatian utama.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada PT Tiga Pilar Kreasi selaku kontraktor pelaksana dan Sudin SDA Jakarta Utara di bawah komando Heria Suwandi belum memperoleh jawaban resmi.

Ketua Umum LSM LP2I (Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia), Dr. Edward Lumbantoruan, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut harus dibuka secara transparan karena menyangkut penggunaan uang negara.

“Kalau benar ditemukan adanya dugaan permainan proses pengadaan terkait pemecahan paket, maka harus ada pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, serta material yang digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya menerima hasil akhir, sementara proses pembangunannya tidak transparan,” tegas Edward.

Dengan nilai pekerjaan mencapai Rp319.275.000, publik wajar menuntut jawaban yang terang. Apakah pemasangan U-Ditch di lokasi tergenang tanpa terlihat lantai kerja memang sesuai metode yang dibenarkan? Apakah paket pekerjaan telah disusun sesuai ketentuan? Dan apakah seluruh material serta volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban melalui pemeriksaan Irbanko Jakut. Sebab, uang yang digunakan bukan milik kontraktor ataupun pejabat, melainkan uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *