Info buat Wabup dan Sekda Sintang Anggota BPD Gagal Ungkap Korupsi, Pindah Keyakinan

oleh -586 views
Imelda (Kiri) Marsilus Marjono (Kanan)

SINTANG, HR – Marsilus Marjono (47) anggota Badan Permusawaratan Desa (BPD) 2015 – 2020 Desa Sungai Labi, kecamatan Kelam Permai, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pindah keyakinan lantaran frustrasi tidak berhasil perjuangkan pengungkapan korupsi di desanya.

Meski Marsilus biasa disapa, sudah resmi menjadi mualaf (Muslim) 2020 lalu, namun cita-citanya mengungkap kasus korupsi dimaksud, ia sadari pun belum tentu berhasil. “Saya sadar, mengungkap kasus korupsi tidak mudah apalagi melawan orang-orang pejabat dan banyak duit.”

“Saya capek, habis uang dan waktu, keluarga saya malu, di teror, sejak tahun 2018 saya coba ungkap korupsi di Desa Sungai Labi, ujungnya saya ditahan 28 hari di Polres Sintang, saya dan keluarga menderita,” ujarnya panjang lebar kepada media ini. (26/3).

Marsilus mengungkapkan, saat ini banyak orang yang menghubunginya menanyakan kasus korupsi Sungai Labi, tahun 2017/2018/2019/2020 yang ia ketahui namun satu kasus-pun tak berhasil jerat Kapala Desa-nya, Silpanus Ilong.

Marsilus mencontohkan dugaan korupsi tahun 2017 yang menyiksanya hingga ia pindah keyakinan adalah, ketika melaporkan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sungai Labi 2017 sebesar Rp 1.007.395.000 sebagaimana tertuang dalam Perdes Sungai Labi nomor 04 tahun 2017.

Antara lain di APBDes tahun 2017 tersebut, terdapat bidang kegiatan, pemeliharaan / rehab jalan dusun Sungai Labi 1,5 KM kode rekening 2.2.1 sebesar Rp 200.295.000 dan kegiatan, pemeliharaan jalan dusun Sungai Ngadan 1,5 KM kode rekening 2.2.1 sebesar Rp 200.295.000.

Menurut Marsilus, sebagaimana laporan pihaknya (BPD Desa Sungai Labi-red ) tanggal 22 Februari 2018 antara lain kepada Presiden RI, Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Polda Kalimantan Barat, Polres Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang, bahwa pelaksanaan dua bidang kegiatan tersebut sarat/kuat dugaan penyimpangan alias dikorupsi.

Korupsinya meliputi, pengurangan item pekerjaan, volume, bahan/matrial hingga waktu pelaksanaan sehingga kualitas pembangunan kebutuhan masyarakat desa tersebut tak berkualitas alias asal jadi. Pada (2) dua bidang kegiatan infrastruktur desa itu, Kades Silpanus Ilong terlibat aktif, sambung Marsilus.

“Hitung-hitungan kami BPD/warga, sebagai pembanding ratusan juta ada masuk ke pihak kontraktor jika melihat hasil pekerjaan dilapangan,” lanjutnya.

Namun anehnya kata Marsilus, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Negara dan Inspektorat kab Sintang meski sudah tinjau lapangan tidak diketahui pengumuman kerugian negara atas kasus itu, atau setidaknya tembusan kepada pihaknya sebagai pelapor.

“Yang kami laporkan dugaan korupsi/penyelewengan APBDes 2017 bukan hanya dua bidang itu, masih ada yang lain, tapi nyatanya Kades Silpanus Ilong bebas berkeliaran hingga 2021, jadi kami heran ini kasus korupsi cukup jelas tapi tak ada tindakan hukum kepada terduga pelaku,” imbuhnya.

“Terus terang, pengelolaan APBDes 2018/2019/2020, hal sama juga terjadi (korupsi-red) hanya saya tak berdaya lagi melaporkannya, ujar Marsilus seraya menyodorkan 3 surat pernyataan Kades Silpanus Ilong atas desakan BPD 12/3/2021 sesuai BA nomor 140/17/BPD/2021.”

Surat P-21 Silpanus Ilong.

Dalam surat yang berisi sejumlah proyek 2019 yang belum terealisasi dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak direalisasikannya selaku Kades. Dalam surat pernyataan bermetrai 6.000 tersebut, Silpanus Ilong hanya menyebut saja proyek-proyek yang belum dikerjakan tanpa menyebut angka atau pagunya dan BLT yang belum dibayar, pada intinya Silpanus dalam surat pernyataannya menyebut bersedia mengganti dan melaksanakan pembangunan dimaksud.

Terkait pernyataan ini menurut Marsilus, baru kali ini ada Kades di Indonesia buat pernyataan diterima BPDnya. Padahal sangat terang benderang, anggaran ini kalau tidak diketahui masyarakat mungkin juga dikorupsi.

Luar biasa ini Kades Sungai Labi, ternyata diketahui Silpanus Ilong buat pernyataan itu agar bisa ikut Pilkades Sungai Labi bulan Juni 2021 mendatang.

Aneh negeri ini, ucap Marsilus, menanggapi pencalonan Silpanus Ilong yang ia ketahui sudah tersangka atas kasus nomor, BP/82/X/2020/Reskrim Polres Sintang.

Bahkan, berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Sintang kepada Kepolisian Resort Sintang tgl 26 Februari 2021 nomor B.390 perihal, pemberitahuan hasil penyidikan perkara a/n Silpanus Ilong anak dari Tatak sudah lengkap atau P-21.

Tapi agar lebih banyak lagi informasi terkait Sungai Labi, silahkan hubungi juga LSM Pengawas Keungan Negara (PKN) sebab mereka sudah pernah ke Sungai Labi, usul Marsilus Marjono mengakhiri.

Diwaktu berbeda, Imelda, anggota PKN Sintang kepada media ini mengakui sudah pernah ke Desa Sungai Labi atas undangan masyarakat kaitan dugaan tindak korupsi APBDes Sungai Labi 2017. Disana lanjut Imelda, bertemu sejumlah warga dan menyampaikan kepada PKN apa yang mereka saksikan soal pembangunan 2017.

Kemudian, kepada warga Sungai Labi, tim PKN menyampaikan tugas dan perannya memenuhi permintaan masyarakat, sebagai LSM yang konsen terhadap pemberantasan korupsi sebagaimana UU 31 tahun 1999 dan PP 43 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi.

“Hanya saja, tim PKN kabupaten tidak punya wewenang untuk publikasi investigasi lapangan termasuk investigasi dugaan korupsi Desa Sugai Labi yang menurut informasi kurun waktu 4 tahun (2017/2018/2019/2020) capai 1 M lebih,” tiru Imelda. tim

Tinggalkan Balasan