Ikut Arahan Pusat, Bupati Sintang Tunda Pilkades Serentak 2021

oleh -27 Dilihat

SINTANG, HR – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. Ph memutuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Sintang Tahun 2021. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 141/0253/DPMPD-B/Tahun 2021 tentang Penundaan Pentahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2021 di Kabupaten Sintang. Surat Edaran tertanggal 18 Januari 2021 dan dikeluarkan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang.

“Bahwa terkait dengan calon kepala desa yang telah mengurus syarat pencalonan tetap dinyatakan berlaku sepanjang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bagi desa yang telah membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa tetap berlaku, sambil menunggu pemberitahuan atau penntah lebih lanjut dari Panitia Pemilihan Kabupaten terkait lanjutan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2021,” terang Bupati Sintang.

Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkulanus Roni menjelaskan bahwa penundaan dilakukan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak dapat dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enam) tahun dengan interval waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali dan dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa dalam wilayah kabupaten.

Penundaan Pilkades.

“Penundaan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor 141/0012/BPD tanggal 5 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak 2021 serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6892/SJ tanggal 22 Desember 2020 perihal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Era Pandemi Covid-19 dan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 141/0191/DMPD-A tanggal 14 Januari 2021 hal Pendataan Pilkades Serentak Tahun 2021,” tambah Herkulanus Roni.

Herkulanus Roni menambahkan bahwa penundaan juga memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dalam ini Pemerintah Kabupaten harus mempersiapkan dengan matang seluruh tahapan pilkades serentak dengan penerapan protokol kesehatan.

Jika Pilkades akan dilaksanakan nanti, kita juga akan melakukan pembatasan jumlah pemilih di setiap Tempat Pemilihan Pemungutan Suara (TPS) paling banyak 500 (lima ratus) Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 141/6698/8J tanggal 10 Desember 2020 tentang Jumlah Pemilih di Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Era Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

“Saat ini sebenarnya pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Sintang sudah pada tahap penjaringan calon kepala desa. Namun, kita tunda sampai pada waktu yang akan ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kabupaten Sintang. Kami sekarang sedang menyusun ulang jadwalnya,” sebut Herkulanus Roni. tim

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI

Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI Artikel Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, Krisnayanto: Universitas adalah Hulu dari KI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.