Hakim Harus Hati-hati Putus Pasal 127 Terdakwa

oleh -33 Dilihat
oleh
JAKARTA, HR – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) harus hati-hati memvonis perkara dua terdakwa pasangan suami istri (Pasutri) penyalah guna narkotika. Karena bisa berbuntut panjang dan menjadi preseden buruk terhadap pemidanaan narkotika.
Ditengarai tak memenuhi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang penempatan terdakwa narkotika direhabilitasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat harus membatalkan pasal 127 Undang Undang Narkotika kepada dua terdakwa Andiko Aryadi Als Kiko dan Marlinah Als Lina.
Perkara Nomor: 2216/Pid.Sus/2016/PN Jkt.Brt dengan jaksa penuntut umum (JPU) Valent Bena Tuah, pada persidangan Kamis (23/3/2017) kemarin, kedua terdakwa dengan satu berkas itu dituntut berbeda dalam pasal 127 Undang Undang Narkotika. Untuk terdakwa Andiko Aryadi dituntut selama 3,5 tahun sedangkan terdakwa Marlinah dituntut dengan hanya selama 1 tahun.
Dalam pleidoi kedua terdakwa, Kamis (30/3/2017) kemarin, terdakwa minta keringan kepada majelis hakim, karena mereka memiliki tanggungan keluarga.
Dalam SEMA No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, salah satu poinnya adalah pemeriksaan dokter atau psikiater pemerintah, termasuk telah adanya asesmen dokter pemerintah tersebut.
Selanjutnya, saat ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan, surat uji laboratorium menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik. Sementara dalam perkara ini diduga jaksa tidak menghadirkan dokter tersebut ke hadapan persidangan.
Oleh karenanya, hakim harus membatalkan para terdakwa tersebut sebagai penyalahguna narkotika sebagaimana dalam tuntutan jaksa dalam pasal 127. Karena perkara ini menjadi sorotan sejumlah pengunjung sidang dan media tentu hakim harus teliti dalam memberikan vonis. jt


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Thumbnail

Sampah Menumpuk di RW 02 Jembatan Besi, Warga Butuh Solusi Konkret

JAKARTA, Indonesian News – Menumpuknya sampah di RW 02, Kelurahan Jembatan Besi, menjadi perhatian serius […] The post Sampah Menumpuk di...

Indonesian News
Thumbnail

Pengurusan PBG di Jakbar Bermasalah, Warga Keluhkan Proses yang Berlarut-Larut

JAKARTA, Indonesian News – Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta Barat terus menuai keluhan […] The post Pengurusan PBG di...

Indonesian News
Thumbnail

Pelayanan Memuaskan di Kantor ATR/BPN Jakbar: Warga Puas dengan Proses Sertifikasi

JAKARTA, Indonesian News – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Barat mendapat […] The post Pelayanan Memuaskan di...

Indonesian News
Thumbnail

Wali Kota JP, Arifin Dampingi Pj Gubernur DKI Jakarta Tinjau Bank Sampah dan Panen Sayur Hidroponik

Foto: PJ Gubernur bersama Wali Kota JP   JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, mendampingi Penjabat (Pj) Gubernur DKI...

OK Jakarta
Thumbnail

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI

Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI Artikel Urban Farm Warga Cempaka Putih Barat Difalitasi Bank BRI pertama...

OK Jakarta
Thumbnail

PP Inkado Gelar Workshop ‘Empowering 2025’ Tingkatkan Kualitas Pelatih

    JAKARTA – Pengurus Pusat Indonesia Karate-Do(Inkado) menggelar Workshop dan Sertifikasi Pelatih, serta Penataran dan Ujian Wasit yang berlangsung...

OK Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.