PANGKALPINANG, HR — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) meluncurkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Sabtu (1/8/2026).
Program yang diinisiasi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Gubernur Hidayat Arsani mengatakan program pemutihan menjadi hadiah bagi masyarakat Bangka Belitung pada momentum peringatan HUT ke-81 RI.
“Kami ingin memberikan kado bagi masyarakat Babel pada hari kemerdekaan ini. Melalui program pemutihan, kami membantu masyarakat meringankan beban finansial sekaligus mendorong administrasi kendaraan kembali tertib,” ujarnya.
Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung memberikan pembebasan sejumlah biaya, meliputi:
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).
Program pemutihan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut di seluruh kantor Samsat maupun melalui layanan Samsat Keliling yang tersedia di masing-masing wilayah.
Hidayat Arsani mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut dan segera mengurus kewajiban administrasi kendaraannya sebelum program berakhir.
“Mari manfaatkan kesempatan ini untuk menertibkan administrasi kendaraan sekaligus mendukung pembangunan Bangka Belitung yang lebih maju dan sejahtera,” tutupnya. agus priadi
