Fraksi DPRD Humbahas Apresiasi WTP dan Soroti Empat Ranperda

HUMBAHAS, HR — Enam fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menyampaikan pemandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta tiga ranperda lainnya dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Humbahas, Senin (6/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora. Rapat juga dihadiri Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, unsur Forkopimda, perwakilan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, staf ahli bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD menerima pemandangan umum dari Fraksi Golkar Solidaritas, Fraksi Hanura, Fraksi NasDem, Fraksi Perindo, Fraksi Gerindra, dan Fraksi Gabungan. Selanjutnya, dokumen tersebut diserahkan kepada Bupati sebagai bahan penyusunan jawaban pemerintah daerah pada tahapan pembahasan berikutnya.

Baca juga:  Bupati Humbahas Pimpin Upacara Harkitnas Ke-118

Secara umum, seluruh fraksi memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.

Fraksi-fraksi juga menilai realisasi pendapatan daerah sebesar 99,34 persen dan realisasi belanja sebesar 94,24 persen mencerminkan kinerja pengelolaan keuangan yang baik. Meski demikian, DPRD mendorong pemerintah daerah meningkatkan efektivitas realisasi belanja agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.

Terhadap Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, fraksi-fraksi menilai regulasi tersebut penting untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan perokok pasif, dari paparan asap rokok.

Sementara itu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga:  DPRD Jabar Apresiasi Aksi Penghijauan Rakernas ADPSI di Bali

Fraksi-fraksi juga mendorong Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memperkuat tata kelola aset daerah, mulai dari inventarisasi, sertifikasi, pengamanan, hingga pemanfaatannya secara optimal.

Pemandangan umum fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyampaikan jawaban resmi dalam rapat paripurna berikutnya. sihar.lg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *