Fraksi di DPRD Barut Setuju Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

oleh -1K views
oleh

MUARA TEWEH, HR – Fraksi-fraksi di DPRD Barito Utara menanggapi rancangan peraturan (raperda) yang diajukan pemerintah kabupaten mengenai  pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam rapat paripurna dengan agenda pendapat akhir fraksi-fraksi di Muara Teweh, Senin (29/10/2018) pekan lalu.

Adapun rapat paripurna keempat dipimpin Ketua DPRD Barito Utara, Set Enus Y Mebas dan dihadiri Wakil Bupati Suganto Panala Putra dan para pejabat Pemkab Barito Utara.

Dalam pandangannya, empat fraksi masing-masing adalah Fraksi PDI Perjuangan (F-PDIP), Fraksi Partai Demokrat (F-PD), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) melalui juru bicaranya menyepakati agar raperda itu disahkan menjadi perda. Catatan yang diberikan fraksi pendukung pemerintah ini adalah agar produk hukum itu bisa berlaku efektif,  tanpa harus bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti dikatakan Hasrat. Juru bicara Fraksi PAN DPRD Barito Utara mengingatkan agar perda ini nantinya bisa memperkuat dan memperjelas kedudukan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Barito Utara.

“Keberadaan perangkat desa sebagai aparat pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Mereka mempunyai peran strategis dan penting untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan. Oleh karenanya proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus berjalan dengan tertib sesuai dengan ketentuan perundang-undanganan yang berlaku,” kata Hasrat.

Fraksi PPP dengan juru bicaranya H Abri memastikan menerima raperda pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Barito Utara untuk terselenggaranya pemerintahan yang lebih baik di Desa. mps

Tinggalkan Balasan