Kantor Utama PU di Pattimura, Jakarta |
BANTEN, HR – Kasus tender proyek pelebaran jalan Bayah-Cibarenok–Bts Prov Jabar Rp43,4 M, yang dimenangkan PT Lampiri, ternyata mendapat perlindungan dari Kasatker PJNW II Banten, Subagus.
Hingga saat ini, Subagus belum memberikan klarifikasi terkait surat konfirmasi HR serta klarifikasi pemberitaan yang mengkritisi kebijakan Satker yang dipimpinnya memenangkan PT Lampiri pada paket Proyek pelebaran jalan Bayah-Cibarenok–Bts Prov Jabar Rp43,4 M. Padahal, Satker tersebut mengetahui bahwa dokumen peralatan AMP milik PT Lampiri adalah tidak laik beroperasi. Namun anehnya, justru Pokja ULP PJNW II Banten bersikukuh memenangkan perusahaan tersebut.
Jumat (12/6), HR masih berusaha untuk konfirmasi kembali kepada Kasatker Subagus dengan menghubungi telepon kantornya. Imam, si penjawab telepon meminta HR untuk menunggu karena dirinya akan menyampaikan maksud tujuan HR kepada Kasatker. Beberapa menit kemudian, Imam menyatakan kepada HR bahwa bosnya sedang rapat dan diarahkan untuk menghubungi kembali.
“Pak Subagus sedang rapat dan coba lagi hubungi nanti, ya,” kata Imam mengakhiri pembicaraan dengan HR.
Yang patut menjadi pertanyaan, apakah hanya Kasatker yang berhak menjawab konfirmasi dan klarifikasi di Satker PJNW II Banten, apakah tidak ada bawahannya yang berkompeten menjawab hal itu apabila Kasatker sedang sibuk rapat maupun dinas luar ?
Sikap ketertutupan Satker PJNW II Banten ini jelas mencurigakan dan akan menimbulkan opini publik bahwa Subagus diduga telah berkolaborasi dengan pemenang tender, dan diduga telah menerima fee.
LSM ICACI (Independent Commission Against Corroption Indonesia) meminta agar Kasatker menjawab surat konfirmasi secara resmi atau tertulis agar image yang tercipta di masyarakat tidak makin meluas. “Harapan rakyat sudah berusaha mengkonfirmasikan sebelum memuat berita dan itu sudah menunggu lebih 10 hari, atau hampir dua minggu, yakni dari tanggal 11 Mei 2015 sampai 25 Mei 2015 yang kemudian sampai saat ini (12/6/), belum ada satu huruf pun jawaban dari Kasatker, Subagus,” ujar Koordinator Pengkaji dan Investigasi ICACI, Reza Setiawan.
Sebelumnya, ICACI juga meminta kepada Menteri PU dan Pera, Basoeki Hadimoeljono agar segera menindak tegas bawahannya yang bermain dalam proses pelelangan yang dimenangkan oleh rekanan yang memiliki AMP tetapi diduga tidak laik operasi.
“Ya, berharap kepada Menteri PUPera, bahkan kita (LSM ICACI) mengutip pernyataan yang disampaikan Menteri PUPR beberapa bulan lalu, yang menegaskan bahwa di Balai Besar Jalan Nasional bila mendapatkan paket harus ada uang pelican,” tandasnya.
“Kalau hal ini pernah disampaikan Menteri, dan ada benarnya. Ya, pelelangan di Balai Besar dimana pun itu di seluruh Indonesia bukan rahasia umum lagi. Ada duit pelicin bisa menang tender, dan mengabaikan persyaratan dokumen lelang,” ujarnya, mengutip pernyataan Menteri PUPera kepada HR seraya menambahkan, bahwa persyaratan dokumen pengadaan bisa ditukang-tukangi, dan yang penting ada uang pelicin dan bisa diatur lelangnya? ■ tim/p/k