Candu Judi Online di Warnet, 4 Terdakwa Segera Diadili di PN Jakut

oleh -247 Dilihat
Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

JAKARTA, HR – Bagi kalangan bergelimang duit, judi “online” mungkin sekedar permainan hiburan untuk bersenang-senang sembari menghilangkan penat. Namun bagi kalangan ekonomi menengah kebawah, judi online menjadi momok menakutkan yang bisa menghancurkan segalanya dan tak sedikit yang berakhir dipenjara.

Hal itu terjadi, karena candu main judi daring “online” slot di warnet berujung di meja hijau.Empat perkara tindak pidana perjudian dengan 4 terdakwa hasil pengungkapan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, beberapa bulan silam, akan jalani sidang perdana selasa, (22/10/24) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Keempat terdakwa, Felik Apolos Sinaga, Risdianto, Muhammad Sungkar, dan Adriansyah, akan didudukkan dikursi pesakitan, untuk menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua JPU, Melda Siagian dan Dana Mahendra dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari-Jakut).

Dari penelusuran HR, dilaman SIPP PN Jakut, persidangan akan dibuka untuk umum sekira jam 10.50 WIB hingga selesai. Dengan uraian, terdakwa Felik Apolos Sinaga, dikomandoi Mejelis Hakim Edi Junaedi, terdakwa Risdianto dipimpin Mejelis Hakim Yuli Sinthesa Tritania, dan dua terdakwa, Muhammad Sungkar, Adriansyah, dinahkodai Ketua Majelis R Rudi Kindarto.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dana Mahendra dari Kejari Jakut, yang menangani tiga perkara terdakwa, Risdianto, Muhammad Sungkar dan Adriansyah, menjerat pasal pidana 303 ayat (1) ke-1 dan pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.

Berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian, yang menangani perkara bernomor 909/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr, terdakwa Felik Apolos Sinaga,dijerat pasal lebih berat 303 ayat (1) Ke-2 KUHP dan Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 tentang perjudian.

Kasus ini mencuat ke publik, hasil pengungkapan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di dua Warnet lokasi yang berbeda. Tiga terdakwa diamankan di Warnet Naosa Net yang beralamat di jalan Raya warakas No 45, Kel, Warakas, Kec, Tanjung Priok, pada tanggal 6 Agustus 2024, dan satu terdakwa diciduk tanggal 12 Agustus 2024, ketika main judi slot di Warnet Spirit di jalan Mindi No 39 RT 009 RW 006 Kel, Lagoa, Kec, Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penangkapan turut juga diamankan Barang Bukti (BB) sejumlah ATM Bank BNI dan Bank BCA,1 (satu) Unit handphone, 1 (satu) Unit CPU warna hitam bernomor 5 merek DAZUMBA, satu Unit Monitor merek benq, dan 1 (satu) Unit keyboard merek Logitech.

Untuk diketahui, penggerebekan judi daring “Online” slot di Warnet Naosa Net yang beralamat di Jalan Raya Warakas No 45 Kel. Warakas, Kec, Tanjung Priok Jakarta Utara, sudah dua kali penangkapan dilakukan oleh anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, kurun waktu delapan bulan terakhir.

Penangkapan pertama, pada tanggal 9 Januari 2024 silam, berjumlah 5 (lima) terdakwa diciduk saat bermain judi online jenis slot di Warnet Naosa Net.Kelima terdakwa sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.Penangkapan ke dua terjadi pada tanggal 6 Agustus 2024 silam, dengan 3 (tiga) terdakwa akan jalani sidang perdana selasa, (22/10/24).

Maraknya judi online beberapa bulan terakhir di wilayah hukum Jakarta Utara,menguras tenaga dan pikiran para penegak hukum. Segala upayapun dilakukan demi memberangus judi online.Kegigihan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok, mengungkap sejumlah kasus perjudian online mendapat reaksi beragam dari masyarakat.

Publik mengapresiasi keseriusan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam penindakan pelaku judi online, terlebih judi online yang sudah banyak memakan korban imbas akut judi online. Masyarakat juga berharap agar praktik judi online diberangus hingga ke akar-akarnya.Jangan hanya pejudi (pemain) pengelola/pemilik warnet seharusnya ditangkap, ditenggarai selaku penyedia lapak.

Dari pantauan wartawan HR, sejumlah perkara perjudian yang ditangani JPU Kejari Jakut,pejudi “korban” online slot dan pengecer judi online melalui handphone diganjar tuntutan yang sama dan semua kasus judi online tidak dikenakan denda.

Seperti perkara terhadap 5 terdakwa bermain judi online di Warnet Naosa net,kelimanya dituntut 1,6 tahun pidana penjara,oleh JPU, Dana Mahendra dan Arif Suryana dari Kejari Jakut.

Sementara terdakwa pengecer judi toto gelap (togel) online melalui handphone dengan Nomor perkara 452/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr dengan terdakwa M. Cholid Rahman, pengungkapan kasus Polsek Sunda Kelapa,Jakarta Utara, dituntut 1,6 tahun pidana penjara,oleh JPU Azhary Arsyad Sulaiman.

Seolah tak ingin ketinggalan dengan JPU Azhary.Jaksa Rachman Rajasa yang juga dari Kejari Jakut, dalam penanganan perkara pengecer judi online jenis sydney, Hongkong, Singapura lewat handphone, perkara nomor 494/Pid.B/2024/PN.Jkt.Utr, terdakwa Denni Sanjaya, hanya dituntut 1,6 tahun pidana penjara.

Publikpun dibuat bertanya-tanya. Padahal pasal pidana dalam KUHP bisa dilihat pada pasal 303 ayat (1) dimana para pelaku judi dapat diancam 10 tahun pidana penjara dengan denda Rp. 25 juta. Kemudian pasal 303 Bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman dibawah lima tahun pidana penjara dan denda maksimal Rp.10 juta.

Sebagaimana pasal pidana pelaku judi online,dikenakan UU ITE pasal 27 ayat (2) ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000, (satu miliar rupiah). Kalau untuk bandar,gabungan antara UU ITE pasal 27 ayat (2) dengan UU ITE pasal 45 ayat (2).

Ironisnya, tuntutan yang dijatuhkan JPU Kejari Jakut, jauh dari kata adil, ibarat kata pepatah, “Jauh Panggang dari Api” sebagaimana pasal pidana perjudian. Mirisnya lagi, tidak ada terdakwa yang didenda melainkan hanya pidana penjara. Pengecer judi online dengan pejudi (pemain) “korban”online slot tuntutannya disama ratakan.

Masyarakat berharap kepada Kepala Kejaksaan (Kajari ) Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, untuk memonitor bila perlu mengevaluasi kinerja bawahannya, dalam penanganan segala bentuk perkara perjudian, khususnya judi online yang sekarang ini sudah akut, merambah dilapisan masyarakat, dan parahnya sudah menyasar ke anak dibawah umur. •lisbon sihombing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.