Enam Unit Gudang di Wijaya Kusuma Tanpa IMB, Kasie Citata Gropet Slow Respon

oleh -314 views
oleh
Enam gudang di jalan Utama Sakti di duga tanpa IMB.

JAKARTA, HR – Enam unit gudang di jalan Utama Sakti II, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet), Jakarta Barat, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala seksi (Kasie) Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (Citata) Gropet Tri Hendras di konfirmasi, terkait bangunan enam unit gudang tanpa IMB, tidak mau menjawab konfirmasi. Begitu juga pengamat atau pengawas lapangan Kecamatan Gropet Hardifa, juya tidak menjawab.

Kasie Pengawasan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakbar Ucok Pane menuturkan, “Bila bangunan tanpa IMB tupoksi pengawasannya ada di Kecamatan, coba konfirmasi sama kasektornya. Itu ranah pengawasan mereka, tks bang,” ujar Ucok Pane, via WhatsApp, Senin (14/11/22).

Pantauan HR, dilokasi proyek. Untuk masuk kelokasi bangunan saja sudah susah masuk, harus melewati jalan kampung dan naik keatas pos RW, untuk mengambil gambar foto bangunan gudang tersebut.

Sumber HR yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, “Informasinya ada dugaan koordinasi yang masuk ke oknum Citata, melalui Pak Alex, Kontraktor Pak Steven dan Big Bos bangunan nya Pak Cipto, luas tanah bangunan tersebut kurang lebih 1,5 Hektar,” jelas sumber HR.

“Kalau memang tidak ada koordinasi yang masuk ke oknum Sudin Citata dan Kasie Kecamatan Gropet, kenapa surat panggilan (SP), segel dan surat perintah bongkar (SPB) tidak dilayangkan terhadap bangunan itu,” ketus sumber HR.

Kami berharap, Wali Kota Jakbar Yani Wahyu Purwoko, agar bisa menindak untuk mengintruksikan kepada jajaran dibawahnya, untuk membongkar bangunan gudang, yang sudah jelas-jelas tidak memiliki IMB dan berharap Satpol-PP Jakbar agar membongkar bangunan tersebut. didit/agus

Tinggalkan Balasan