Enam Pelaku Berikut Ribuan Butir Obat Terlarang di Amankan Polisi

oleh -398 views
Enam Pelaku Berikut Ribuan Butir Obat Terlarang di Amankan Polisi.

MAJALENGKA, HR – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka Polda Jawa Barat berhasil mengamankan enam pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari keenam pelaku tersebut, polisi berhasil mengamankan ribuan pil farmasi berbagai jenis.

Kapolres Majalengka, AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Narkoba, AKP Ahmad Nasori mengatakan, ke enam tersangka itu, berhasil diciduk dari tiga kasus yang berbeda.

Ke-enam pelaku tersebut, menurut Kapolres, “masing-masing berinisial RL (20), BR (21), KFY (18), RK (35), MIR (20) dan MD (18). Mereka (pelaku-red) semuanya merupakan warga Kabupaten Majalengka,” ungkap Kapolres dalam keterangan saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengka, Kamis (16/07/2020).

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 2.095 ribu pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2 MG serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan