SANGGAU, HR – Sebanyak empat surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau terkait sejumlah persoalan strategis di Kabupaten Sanggau. Namun hingga saat ini, seluruh surat tersebut belum memperoleh jawaban resmi, khususnya pada masa kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau sebelumnya.
Surat konfirmasi pertama bernomor 036/HR-LP/XI/2025 berisi permintaan klarifikasi dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi serta penggunaan material yang diduga tidak berizin pada proyek smelter dan PLTU di Kabupaten Sanggau. Surat tersebut disertai lampiran pemberitaan tertanggal 31 Oktober 2025 sebagai dasar permohonan klarifikasi.
Surat konfirmasi kedua bernomor 043/HR-LP/XI/2025 memuat permintaan kajian hukum terkait aktivitas PT Agro Palindo Sakti (Grup Wilmar). Surat tersebut disertai lampiran pemberitaan tertanggal 23 Desember 2025 sebagai dasar permohonan klarifikasi.
Aktivitas perusahaan tersebut menjadi sorotan publik setelah pernyataan Forum Ketimanggongan Adat Dayak Kalimantan Barat pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, yang kemudian diberitakan Harapan Rakyat pada Senin (19/1/2026).
Selanjutnya, surat konfirmasi ketiga bernomor 044/HR-LP/XI/2025 menyoroti dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sanggau. Surat tersebut disertai lampiran pemberitaan tertanggal 08 September 2025 sebagai dasar permohonan klarifikasi. Media menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian keuangan negara. Surat ini juga dilengkapi dengan lampiran pemberitaan.
Adapun surat keempat bernomor 057/HR-LP/XII/2026 merupakan permohonan konfirmasi tahap ketiga yang dikirimkan sebagai bentuk konsistensi dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta upaya memperoleh informasi yang berimbang. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejari Sanggau belum memberikan tanggapan resmi.
Seiring dilantiknya Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau yang baru, diharapkan seluruh surat konfirmasi yang belum terjawab dapat segera ditindaklanjuti secara terbuka dan profesional, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
Selain itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia diharapkan memberikan atensi serius, termasuk mempertimbangkan pengambilalihan penanganan, mengingat substansi konfirmasi menyangkut kepentingan nasional, potensi kerugian keuangan negara, serta dampak luas terhadap masyarakat.
Sebagai pilar demokrasi, media memiliki tanggung jawab untuk mengawal penegakan hukum agar berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan publik. lp








