LANDAK, HR — Kejaksaan Negeri Landak memusnahkan barang bukti dari 27 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 16 April 2026, pukul 10.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, memimpin langsung kegiatan tersebut. Ia didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Bayu Kusuma Negara dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) Rastra Prasetyo.
Muhammad Ruslan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjaga kepastian hukum dan integritas penanganan perkara,” ujarnya.
Data Kejari Landak menunjukkan, perkara narkotika mendominasi dengan 13 kasus dari total 27 perkara.

Dari perkara tersebut, petugas memusnahkan sabu seberat 1.055,939 gram dan ekstasi seberat 5,04 gram.
Selain itu, Kejari Landak juga menangani perkara lain yang terdiri dari tujuh kasus pencurian, empat kasus penganiayaan, satu kasus pertambangan mineral dan batu bara, serta dua perkara pidana umum lainnya.
Muhammad Ruslan menegaskan, pemusnahan ini tidak sekadar memenuhi prosedur hukum. Langkah ini juga bertujuan mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti, terutama narkotika yang berisiko tinggi jika kembali beredar.
Ia menambahkan, kegiatan ini sekaligus menghindari penumpukan barang bukti serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah instansi terkait turut menghadiri kegiatan tersebut.
Kejari Landak berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Kabupaten Landak. lp








