Eksekusi Pelaksanaan Putusan dalam Perkara Tipikor Atas Nama Terpidana Andi Baharuddin Patajangi

oleh -346 views
Eksekusi Pelaksanaan Putusan dalam Perkara Tipikor Atas Nama Terpidana Andi Baharuddin Patajangi.

SULBAR, HR – Oleh tim Jaksa Eksukutor pada Kejari Polewali Mandar. Di hari Rabu tanggal 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.30 Wita telah dilaksanakan eksekusi terhadap terpidana tipikor atas nama Andi Bahariddin Patajangi yang telah berkekuatan hukum tetap oleh tim Jaksa Eksekutor pada Kejari Polewali Mandar.

Dalam kegiatan eksekusi terpidana di Lapas kelas 2 B polewali tersebut langsung dipimpin oleh Kajari Polewali Mandar Bpk. Muh. Ikhwan, SH., Kasi Pidsus AM. Rieker, SH., Kasi Intel Iwan Mex Namara, SH., dan beberapa staf pidsus, dimana langsung diterima oleh Kalapas Abdul Waris.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.: 2407 K/  Pid.Sus/ 2020 Tanggal 09 September 2020 dihukum dengan pidana penjara selama  2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subs. 3 (tiga) bulan kurungan.

Terpidana dihukum dalam Tindak Pidana Korupsi  Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya dengan sumberdana Alokasi Dana Desa (APBD Desa) TA 2016, dimana terpidana selaku Kabid Pemerintahan Desa Kab. Polewali Mandar bersama-sama dengan terpidana Haerudin selaku pelaksana kegiatan (Direktur CV. Binanga) yang telah dieksekusi terlebih dahulu.

Terhadap terpidana dalam putusan PN. Tipikor Mamuju No.: 06/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Mam tgl 31 Oktober 2019 diputus dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara, kemudian terpidana mengajukan banding dan pada tingkat PT terhadap pidana diputus bebas, setelah itu Tim JPU mengajukan upaya hukum kasasi, hingga kemudian Kasasi JPU diterima oleh MARI dan terhadap terpidana dihukum sebagaimana dalam putusan kasasi.

Sebelumnya terpidana telah menjalani hukuman sekitar 13 (tiga belas) bulan, dan setelah putusan Kasasi kemudian terhadap terpidana menjalani sisa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Sekitar jam 16.30 Wita pelaksanaan eksekusi selesai.Kasi pin kum kejati Sulbar. tia

Tinggalkan Balasan