JAKARTA, HR – Dugaan penggunaan aliran listrik secara tidak sah pada proyek Pemeliharaan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Gunung Sahari 1 dan JPO Gunung Sahari 2 yang dibiayai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan. Pasalnya, instalasi listrik untuk kebutuhan pekerjaan di kedua lokasi diduga mengambil aliran langsung dari tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) tanpa menggunakan kWh meter resmi dari PLN.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan harapanrakyatonline.com pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 09.45 hingga 09.54 WIB, ditemukan kabel listrik dan stop kontak yang tersambung langsung ke tiang PJU di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Gunung Sahari dan Jalan Kartini Raya Nomor 23, Kelurahan Kartini, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Sambungan kabel tersebut terlihat dilakban hitam dan digunakan untuk menunjang aktivitas pekerjaan proyek. Namun, di lokasi tidak terlihat adanya kWh meter sementara resmi dari PLN, panel pengaman MCB, maupun perangkat pengamanan instalasi listrik yang memadai.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penggunaan tenaga listrik tanpa melalui mekanisme pengukuran dan sambungan resmi PLN. Jika terbukti dilakukan tanpa hak dan tanpa prosedur yang sah, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi menyayangkan kondisi tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD justru diduga memanfaatkan aliran listrik dari fasilitas umum tanpa terlihat menggunakan meteran resmi.
“Kalau memang membutuhkan listrik untuk pekerjaan proyek, seharusnya mengajukan sambungan resmi kepada PLN dan memasang meteran sendiri. Jangan sampai listrik fasilitas umum digunakan begitu saja tanpa kejelasan,” ujar seorang warga yang ditemui di sekitar lokasi.

Warga lainnya juga mengkhawatirkan keselamatan masyarakat dan pekerja karena kabel terlihat menjuntai serta berada di sekitar area aktivitas proyek.
“Ini pekerjaan di fasilitas umum yang setiap hari dilalui masyarakat. Kalau kabelnya tidak aman, bisa membahayakan pekerja maupun orang yang melintas. Kami berharap pihak terkait segera memeriksa,” ungkap warga lainnya.
Dugaan penggunaan listrik tanpa kWh meter resmi tersebut semakin menjadi perhatian karena ditemukan dengan pola serupa di dua lokasi proyek berbeda. Kondisi ini perlu ditelusuri untuk memastikan apakah sambungan tersebut memiliki izin dan telah memenuhi ketentuan teknis PLN.
Selain persoalan dugaan penggunaan listrik tidak resmi, ditemukan pula kabel yang tergeletak di tanah dalam kondisi lembap dan tidak tertata dengan baik. Situasi tersebut berpotensi menimbulkan bahaya korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran, terlebih pekerjaan proyek juga melibatkan aktivitas pengelasan dan pemotongan menggunakan gerinda.
Di sisi lain, sejumlah pekerja terlihat melakukan pekerjaan berisiko tinggi tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Temuan ini menjadi perhatian terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Proyek pemeliharaan JPO tersebut memiliki masa pelaksanaan 110 hari kalender, terhitung sejak 28 Agustus hingga 15 Desember 2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Bara Jabu Bolon selaku kontraktor, dengan PT Geja Cahaya Mandiri sebagai konsultan pengawas, di bawah tanggung jawab Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta.
Muncul pula pertanyaan mengenai pengawasan konsultan terhadap penggunaan listrik kerja, mengingat penyedia jasa pengawas memiliki tanggung jawab memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan teknis dan keselamatan konstruksi.
Apabila kebutuhan listrik proyek telah dialokasikan dalam komponen biaya operasional, pihak terkait juga perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyediaan listrik di lapangan. Namun, dugaan penyimpangan anggaran maupun penggunaan listrik secara tidak sah tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak berwenang.
Media Harapan Rakyat mendorong Dinas Bina Marga DKI Jakarta bersama PLN UID Jaya melakukan pemeriksaan langsung terhadap sambungan listrik di kedua lokasi. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan legalitas penggunaan listrik, standar instalasi sementara, serta potensi kerugian yang mungkin timbul.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor PT Bara Jabu Bolon dan konsultan pengawas PT Geja Cahaya Mandiri perlu memberikan penjelasan mengenai dugaan sambungan listrik tanpa kWh meter resmi tersebut. Media Harapan Rakyat tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut tidak hanya diselesaikan tepat waktu, tetapi juga dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi, dan mengutamakan keselamatan. Jangan sampai fasilitas publik yang seharusnya memberikan manfaat justru menyisakan persoalan dugaan penggunaan listrik tanpa prosedur resmi dan membahayakan masyarakat. •lisbon sihombing
