SUKABUMI, HR — DPRD Kota Sukabumi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Sukabumi memperkuat permodalan BPR dan mendukung perekonomian masyarakat.
Pengesahan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Jumat (25/9/2026). Dalam rapat yang sama, DPRD juga mengesahkan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki mengatakan, BPR milik daerah perlu berkembang tidak hanya menjalankan fungsi komersial. Menurutnya, BPR juga perlu berperan sebagai instrumen penggerak ekonomi masyarakat dan penguatan keuangan daerah.
“Kehadiran PT Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi harus bermetamorfosis menjadi instrumen strategis penggerak ekonomi kerakyatan dan pilar utama penguatan keuangan daerah, melampaui fungsi komersial semata,” kata Ayep.
Berdasarkan regulasi yang disahkan, modal dasar PT BPR Kota Sukabumi ditetapkan sebesar Rp50 miliar. Sementara itu, penyertaan modal pemerintah daerah hingga akhir 2024 yang telah diaudit mencapai Rp15 miliar.
Pemkot Sukabumi menyiapkan tambahan penyertaan modal secara bertahap. Pada 2027, pemerintah daerah mengalokasikan Rp1,5 miliar.
Selanjutnya, Pemkot Sukabumi mengalokasikan tambahan modal Rp1 miliar per tahun mulai 2028 hingga 2036.
Dalam rapat yang sama, Perubahan APBD 2026 disepakati dengan pendapatan daerah sebesar Rp1,22 triliun dan belanja Rp1,27 triliun. Struktur anggaran tersebut mendapat dukungan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp46,95 miliar.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Perubahan APBD 2026 akan menjalani evaluasi Gubernur Jawa Barat selama 15 hari kerja. Pemkot Sukabumi kemudian memiliki waktu paling lama tujuh hari untuk melakukan penyempurnaan sebelum menetapkannya menjadi Peraturan Daerah.
Ayep mengapresiasi DPRD Kota Sukabumi dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan penyertaan modal BPR serta Perubahan APBD 2026.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
