DPRD Nunukan Menggelar Rapat Paripurna ke-V

oleh -313 views
DPRD Nunukan Menggelar Rapat Paripurna ke-V.

NUNUKAN, HR – Bertepatan pada Kamis (30/04) sekira pukul.14.00 wita. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat paripurna ke-V massa sidang II tahun 2020 agenda, Pandagan Umum DPRD dari Fraksi-Fraksi terhadap dua Raperda Kabupaten Nunukan.

Rapat tersebut dipimpinlansung oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj Rahma Leppa dan Wakil Ketua DPRD H Irwan Sabri beserta anggota DPRD lainnya, turut dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan Muhammad Amin mewakili Bupati Hj Asmin Laura Hafid SE,MM.

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan Muhammad Amin dikesempatan tersebut menyampaikan tanggapan dan jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi–fraksi.

Pertama, tanggapan pemerintah daerah terhadap beberapa Pandagan Umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi dalam bentuk saran dan masukan, oleh Fraksi Partai Hanura, Farksi partai Demokrat, Fraksi partai PKS, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi seluruh saran dan masukan tersebut merupakan upaya yang terus di lakukan oleh Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah dalam meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli daerah baik dalam bentuk intensifikasi maupun ekstensifikasi pendapatan yang sah dipungut oleh pemerintah daerah, untuk itu sangat dibutuhkan kesamaan pandangan dalam merumuskan kebijakan.

Selain itu, sosialisasi tentu sangat perlu terus dilaksanakan tidak hanya pemerintah daerah tetapi dapat juga dilaksanakan Dewan Perwakilan Rakyat daerah baik secara kelembagaan maupun setiap Anggota DPRD yang terhormat,” ujar Amin.

Lebih lanjut Muhammad Amin menyampaikan, dalam rangka untuk memberikan perlindungan dan pemahaman yang utuh kepada masyarakat Kabupaten Nunukan, selanjutnya untuk saran dan masukan oleh seluruh Anggota DPRD melalui fraksi – fraksi menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah untuk selanjutnya akan dirumuskan bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sebuah kaidah dan norma perundang-undangan sehingga dalam pelaksanaan produk hukum daerah dapat dilaksanakan secara maksimal.

Masih menurut Muhammad Amin, “catatan-catatan penting lainnya terhadap dua (2) raperda yang disampaikan pemerintah daerah, baik mengenai pelaporan keuangan BUMD, Evaluasi kinerja dan dalam rangka pengawasan terhadap BUMD dan catan penting laingnya mengenai mekanisme pelaporan, pemungutan dan penyatoran serta pengawasan terhadap terget pencapaian retribusi, merupakan substansi pembahasan materi rancangan peraturan daerah dimaksud, untuk itu pemerintah daerah Kabupaten Nunukan menyarankan untuk dibawah ketingkat pembicaraan selanjutnya.

“Sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, agar pembahasan materi dimaksud lebih fokus, terarah, terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah didalam peraturan daerah tersebut, dengan mengacu pada undang–undang nomor 28 tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, Undang-undang 12 tahun

2011 beserta perubahannya, Undang–Undang 23 tahun 2014 Pemerintahan Daerah, Undang–Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Amin.

Peraturan pemerintah nomor:54 tahun 2017 tentang BUMD serta peraturan lainnya terkait dengan BUMD sehingga dalam pelaksanaannya akan memberikan dampak yang segnifikan terhadap Kabupaten Nunukan,”Beber Amin. rdm

Tinggalkan Balasan