BANDUNG, HR — DPRD Jawa Barat resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XIX dan XX untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Jawa Barat.
Pansus XIX akan membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.
Sementara itu, Pansus XX akan membahas Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menyampaikan pembentukan kedua Pansus tersebut seusai Rapat Paripurna DPRD Jabar, Rabu (30/9/2026).
“Masa kerja 2 Pansus tersebut (Pansus XIX dan XX) akan dimulai pada 30 September 2026 sampai 5 November 2026. Kepada Pansus XIX dan XX selamat bekerja dan diharapkan agar dapat memprioritaskan kegiatan Pansus,” kata Buky Wibawa.
Sebelum pembentukan Pansus XIX dan XX, Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan menyampaikan jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Ranperda tersebut.
Terkait Ranperda perubahan Perda Nomor 22 Tahun 2013, Erwan menjelaskan peningkatan modal dasar perseroan diarahkan untuk memperkuat kinerja dan kesinambungan perusahaan. Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga posisi strategis dan nilai ekonomi BIJB Kertajati.
“Peningkatan modal dasar tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi masuknya investor strategis dalam pengelolaan PT BIJB. Pemprov Jabar menegaskan bahwa kepemilikan saham pemerintah daerah akan tetap dipertahankan paling sedikit 51%. Sehingga posisi pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali tetap terjaga,” kata Erwan.
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga menyampaikan bahwa keberadaan BIJB Kertajati dan Kertajati Aerocity tidak hanya berkaitan dengan kinerja perusahaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pengembangan kawasan tersebut juga diarahkan untuk memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar dan kawasan Rebana melalui penciptaan lapangan kerja, perluasan perdagangan dan logistik, serta pembentukan rantai usaha baru.
Terkait aspek lingkungan, Pemprov Jabar menyatakan pengembangan Kertajati Aerocity perlu memperhatikan aspek lingkungan dan sosial. Rencana bisnis PT BIJB telah mengidentifikasi sejumlah aspek yang perlu dikendalikan, antara lain kualitas udara, hidrologi dan sumber daya air, kebisingan, biodiversitas, energi, serta pengelolaan limbah.
Sementara itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk menata kelembagaan pemerintahan agar lebih efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Penataan tersebut direncanakan mengurangi jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 32. Pemprov Jabar menyebut penataan itu diproyeksikan menghasilkan efisiensi anggaran sehingga alokasi anggaran dapat lebih diarahkan untuk pencapaian target pembangunan dan pelayanan publik.
Setiap perangkat daerah hasil penataan juga akan memiliki target dan indikator kinerja yang terukur serta menjalani evaluasi secara berkala.
Erwan menjelaskan penataan perangkat daerah tidak hanya berdasarkan perubahan struktur organisasi. Pemerintah daerah mempertimbangkan intensitas urusan pemerintahan, fungsi strategis, kesesuaian regulasi, fungsi yang dapat diintegrasikan, serta dampak regulasi.
Pertimbangan lainnya mencakup beban kerja, proses bisnis, rentang kendali, kemampuan keuangan daerah, dan kebutuhan pelayanan publik.
Penataan kelembagaan akan berlangsung secara bertahap, mulai dari penetapan Perda, penyusunan Peraturan Gubernur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, penataan serta pengisian jabatan, penyesuaian anggaran dan sistem informasi, hingga operasional penuh perangkat daerah baru.
Seluruh tahapan tersebut ditargetkan selesai paling lama satu tahun sejak Perda berlaku. Sementara itu, perangkat daerah yang terdampak penataan tetap menjalankan tugas dan fungsinya agar pelayanan publik tidak terganggu.
