DPRD dan Pemkab Sukabumi Sepakati Perubahan APBD 2026

SUKABUMI, HR — DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).

Bupati Sukabumi H. Asep Japar mengatakan perubahan APBD menyesuaikan sejumlah asumsi daerah. Penyesuaian mencakup kondisi makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Menurut Asep, perubahan tersebut turut mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Jawa Barat.

Asep menjelaskan, penyesuaian APBD diarahkan untuk mempercepat pencapaian prioritas dan target pembangunan Kabupaten Sukabumi.

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD. Ia menghargai berbagai masukan, catatan, dan koreksi selama pembahasan Raperda.

Menurutnya, masukan DPRD menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Evaluasi tersebut penting untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.

Tahapan tersebut bertujuan mendapatkan evaluasi sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pada kesempatan itu, Bupati Sukabumi bersama pimpinan DPRD menandatangani persetujuan bersama.

Penandatanganan tersebut menjadi tanda kesepakatan DPRD dan Pemkab Sukabumi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *