DPRD dan Pemkab Gowa Sepakati Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

GOWA, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna XXV DPRD Gowa di Ruang Sidang Utama DPRD Gowa, Kamis (30/7/2026).

Kesepakatan tersebut menjadi tahapan akhir pembahasan sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Gowa H. Fahmi Adam bersama Wakil Ketua I Hasrul Abdul Rajab, Wakil Ketua II Taufik Surulla, dan Wakil Ketua III Tina Haji Tino. Turut hadir Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat, serta anggota DPRD Kabupaten Gowa.

Seluruh anggota DPRD yang hadir menyetujui laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap penetapan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam pendapat akhir kepala daerah, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama selama proses pembahasan berlangsung. Ia menegaskan bahwa seluruh saran, masukan, dan rekomendasi dari fraksi maupun Badan Anggaran akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.

“Kami memastikan seluruh rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program-program pembangunan yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan peningkatan pelayanan publik,” tegas Darmawangsyah Muin.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gowa, Saharuddin Mone, menjelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh tahapan pembahasan. Proses tersebut meliputi penyerahan dokumen, penyampaian pandangan umum fraksi, hingga pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Gowa atas kerja sama dan pengertiannya dalam pelaksanaan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Berdasarkan laporan pertanggungjawaban APBD 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp2,237 triliun atau 101,11 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,078 triliun atau 91,23 persen dari total alokasi belanja.

Pemerintah Kabupaten Gowa juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp230 miliar. Sebagian dana tersebut akan digunakan untuk pembayaran kewajiban Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sedangkan sisanya akan dimanfaatkan untuk mendukung program dan kegiatan pada tahun anggaran berikutnya guna mengoptimalkan kinerja keuangan daerah. kartia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *