DPRD Barito Utara Desak PT BAK Secepatnya Bayar Gaji Karyawan

oleh -1.2K views

MUARA TEWEH, HR – DPRD Barito Utara sangat kecewa dengan PT Berjaya Agro Kalimantan (BAK), belum adanya realisasi pembayaran gaji dan THR karyawan, padahal sebelumnya pihak managemen PT BAK telah berulang kali berjanji akan membayarkanya.

Hal ini diungkapkan, saat rapat dengar pendapat perihal gaji karyawan PT BAK yang belum dibayar, Kamis (31/01/2019), Kab Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Rapat RDP yang dipimpin Waket II DPRD Barito Utara, H Acep Tion SH, mempertanyakan prhal berlarut- larutnya pembayaran gaji dan THR dari PT BAK. “Kami mau tahu kapasitas dari PT BAK yang ada di ruangan sebagai apa, karena kita menginginkan permasalahan ini secepatnya dapat terselesaikan, jangan lagi berkepanjangan, apalagi yang mereka tuntut adalah hak mereka,hasil jerih payah dan keringat mereka,” kata Acep.

Sementara, H Purman Jaya, anggota DPRD Barito Utara, yang akrab disapa H Gogo, sangat kecewa sekali dengan ketidak mampuan PT BAK membayarkan gaji karyawanya. “Padahal PT BAK selama ini telah menikmati panen hasil keringat karyawanya tetapi kenapa begitu sulitnya membayarkan gaji mereka. Awal berinvestasi dulu di Barito Utara PT BAK berjanji punya kesanggupan membangun pabrik CPO, akan mempekerjakan ribuan pencari kerja, ini baru 433 karyawan udah kesulitan, seharusnya dengan modal yang dimiliki PT BAK tidak seharusnya lagi ada yang seperti ini. Apa yang kita rapatkan saat ini agar menjadi catatan,” ungkap Purman.

Wakil Manejer PT BAK, Hermanto, yang turut hadi saat pertemuan rapat dengar pendapat mengenai gaji karyawan PT BAK yang belum dibayar, hanya mampu minta waktu satu minggu untuk dapat berkoordinasi dengan Direktur Utama PT BAK, dengan tidak bisa memberikan waktu yang jelas untuk pembayaran gaji karyawan. Meski diminta untuk dapat memastikan waktu pembayaran sisa gaji karyawan.

H Suryanor SE, politikus Partai Demokrat yang juga anggota DPRD Barito Utara, menekankan agar pihak PT BAK jangan menyimpulkan sendiri bahwa mereka tidak bekerja seperti biasa dianggap mengundurkan diri, seperti tuntutan mereka.

“Karyawan akan bekerja seperti biasa setelah apa yang menjadi hak dari mereka dibayarkan,” tegas Suryanor. mps

Tinggalkan Balasan