PANGKALPINANG, HR — Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Terzolimi (ALMASTER) Babel sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Eddy menyampaikan hal tersebut setelah menerima audiensi ALMASTER di Kantor DPRD Babel, Kamis (10/9/2026). Pertemuan membahas sejumlah persoalan, termasuk kawasan hutan di Kecamatan Lubuk, Kabupaten Bangka Tengah.
Eddy menjelaskan, perubahan fungsi kawasan hutan dapat dilakukan sepanjang memenuhi aturan dan tahapan yang berlaku. Menurutnya, proses pengajuan harus melalui pemerintah daerah secara berjenjang.
“Usulan perubahan kawasan hutan harus diajukan dari pemerintah desa, kemudian diteruskan ke pemerintah kabupaten, selanjutnya ke pemerintah provinsi untuk disinkronkan sebelum disampaikan kepada Kementerian Kehutanan. Kewenangan akhirnya tetap berada di kementerian,” kata Eddy.
Selain persoalan kawasan hutan, ALMASTER menyampaikan aspirasi terkait evaluasi tugas dan kewenangan Satgas PKH serta Satgas Tricakti.
Eddy mengatakan pihak terkait membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan evaluasi, kritik, maupun laporan jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
“Mereka terbuka terhadap evaluasi, kritik, maupun laporan jika ada oknum yang diduga menyimpang dari prosedur dalam menjalankan tugas,” kata Eddy.
ALMASTER juga menyampaikan aspirasi mengenai tata kelola pertambangan timah. DPRD Babel menerima seluruh masukan tersebut untuk menjadi bahan pembahasan bersama pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Eddy mengapresiasi audiensi yang berlangsung kondusif. Ia menilai ALMASTER menyampaikan aspirasi secara santun sehingga pembahasan berjalan terbuka.
“Alhamdulillah pertemuan berjalan lancar. Aspirasi disampaikan dengan baik dan ditanggapi secara terbuka. Mudah-mudahan persoalan yang disampaikan dapat ditindaklanjuti melalui pertemuan-pertemuan berikutnya,” tutup Eddy.
