DPRD Babel Soroti Klaim BPJS dan Pelayanan Rumah Sakit

PANGKALPINANG, HR — Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyoroti persoalan mekanisme klaim BPJS Kesehatan yang dinilai berpotensi memengaruhi kondisi keuangan rumah sakit hingga kualitas pelayanan kepada pasien.

Salah satu solusi yang didorong Komisi IV adalah penempatan petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi, membantu verifikasi administrasi, serta memberikan kepastian dalam penyelesaian klaim pelayanan kesehatan.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Babel bersama sejumlah rumah sakit swasta dan BPJS Kesehatan di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (2/11/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan optimal. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab mengawasi berbagai persoalan yang berpotensi menghambat pelayanan kepada masyarakat.

“Dari sisi pengawasan, kita juga berkewajiban melakukan evaluasi. Sehingga kita berharap melalui evaluasi ini bisa meningkatkan pelayanan menjadi lebih baik ke depannya,” kata Heryawandi.

Ia menjelaskan, pertemuan bersama rumah sakit swasta dan BPJS Kesehatan menjadi momentum untuk mengidentifikasi persoalan sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga.

Salah satu persoalan yang mencuat berkaitan dengan mekanisme pengajuan klaim BPJS Kesehatan. Dalam rapat tersebut, muncul keluhan mengenai klaim rumah sakit yang sebelumnya telah diajukan dan dibayarkan, tetapi kemudian diminta untuk diproses kembali.

“Rumah sakit yang sudah mengklaim dan sudah dibayar pun ternyata BPJS bisa meminta ulang kepada pihak rumah sakit,” ungkapnya.

Selain itu, rapat juga menyoroti klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum terbayar. Dalam sejumlah kasus, nilai klaim tersebut disebut mencapai sekitar Rp1 miliar. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menekan keuangan rumah sakit dan berdampak pada pemenuhan kebutuhan pelayanan pasien.

Heryawandi juga menekankan pentingnya pembenahan internal rumah sakit swasta. Ia berharap rumah sakit terus meningkatkan kualitas pelayanan dan tidak mempersulit peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh layanan.

Karena itu, Komisi IV mendorong BPJS Kesehatan memperkuat koordinasi langsung dengan rumah sakit, termasuk melalui penempatan petugas khusus di fasilitas kesehatan.

Keberadaan petugas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat memperoleh informasi, mempercepat penyelesaian kendala administrasi, serta meminimalkan persoalan koordinasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

Komisi IV DPRD Babel berencana menggelar rapat lanjutan secara khusus bersama BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan serta instansi terkait. Pertemuan tersebut akan membahas berbagai keluhan dan mencari langkah penyelesaian.

DPRD berharap evaluasi ini menghasilkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan. Dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, kepastian pelayanan dan kemudahan akses bagi pasien harus tetap menjadi prioritas.

Dengan demikian, persoalan administratif antara penyelenggara jaminan kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan tidak sampai menghambat masyarakat dalam memperoleh layanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *