DPRD Babel Siap Tertibkan Aktivitas Tambang di Teluk Kelabat

PANGKALPINANG, HR – Keluhan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam mulai mendapat respons setelah disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Aspirasi tersebut dibahas dalam audiensi yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Babel, Senin (8/6/2026).

 

Audiensi yang dipimpin Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, membahas dugaan aktivitas pertambangan yang masih berlangsung di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Kawasan tersebut merupakan wilayah tangkap utama yang menjadi sumber penghidupan masyarakat nelayan pesisir.

 

Dalam pertemuan itu, nelayan menyampaikan kekhawatiran terhadap aktivitas tambang yang dinilai mengganggu ekosistem perairan dan mengancam mata pencaharian mereka. Masyarakat meminta pemerintah dan pihak terkait mengambil langkah tegas agar kawasan tersebut tetap berfungsi sebagai zona perikanan.

 

Menanggapi hal itu, Didit Srigusjaya menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), lokasi yang dipersoalkan masyarakat merupakan zona perikanan yang seharusnya bebas dari aktivitas pertambangan.

Baca juga:  Pangdam II Ujang Darwis Kunjungi Gubernur Hidayat

 

Menurut Didit, hasil pembahasan audiensi menunjukkan adanya indikasi aktivitas tambang yang masih beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tangkap nelayan.

 

“Perda zonasi telah mengatur secara jelas pembagian ruang untuk sektor perikanan dan pertambangan. Kawasan yang menjadi keluhan masyarakat merupakan zona nelayan, sehingga aktivitas tambang tidak semestinya berada di lokasi tersebut,” tegas Didit.

 

DPRD Babel Turun Lapangan Bersama Instansi Terkait

 

Dalam audiensi tersebut, DPRD Babel juga berkoordinasi dengan PT Timah untuk memastikan legalitas aktivitas yang berlangsung di kawasan Teluk Kelabat Dalam. Berdasarkan hasil komunikasi, PT Timah menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan pertambangan di lokasi yang dipersoalkan karena berada di luar area operasional perusahaan.

 

“Dari penjelasan PT Timah, mereka tidak pernah mengeluarkan SPK di lokasi yang dipersoalkan masyarakat. Ini menjadi salah satu bahan penting yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.

Baca juga:  Eddy Iskandar Ajak Isi Kemerdekaan dengan Langkah Nyata

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Babel bersama sejumlah instansi terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (9/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Direktorat Polairud Polda Babel, Satpol PP Provinsi Babel, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas ESDM, pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat dari 10 desa di sekitar Teluk Kelabat Dalam.

 

Peninjauan lapangan bertujuan memastikan kondisi sebenarnya di lokasi sekaligus mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

 

“Kami akan melihat langsung situasi di lapangan. Harapan masyarakat jelas, yaitu aktivitas pertambangan yang berada di kawasan zona nelayan dapat dihentikan dan keluar dari wilayah tersebut. Penyelesaian akan diutamakan melalui pendekatan persuasif,” kata Didit.

 

Selain meminta penertiban aktivitas tambang, masyarakat juga mengusulkan agar izin usaha pertambangan yang berkaitan dengan kawasan Teluk Kelabat Dalam tidak diperpanjang.

 

DPRD Babel menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan maupun perpanjangan izin usaha pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Meski demikian, DPRD Babel berkomitmen menyampaikan seluruh aspirasi masyarakat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Baca juga:  Pangdam II Sriwijaya Jalin Silaturahmi dengan DPRD Babel

 

Didit menegaskan Perda Zonasi yang berlaku hingga tahun 2040 harus menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang laut di Bangka Belitung agar keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan kehidupan masyarakat pesisir tetap terjaga.

 

“Perda ini dibuat untuk memberikan kepastian ruang bagi seluruh sektor. Nelayan harus mendapatkan perlindungan terhadap wilayah tangkapnya, sementara kegiatan usaha juga harus berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Di akhir audiensi, DPRD Babel juga mengapresiasi Direktorat Polairud Polda Babel atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan dan keluhan para nelayan.

 

(Agus Priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *