PANGKALPINANG, HR — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menjadwalkan rapat paripurna terkait penyampaian pendapat atas usulan pemberhentian Wakil Gubernur Babel Hellyana, Senin (10/8/2026).
Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar mengatakan paripurna tersebut memiliki dua agenda. Pertama, penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) perubahan Tahun Anggaran 2026. Kedua, penyampaian pendapat DPRD terkait usulan pemberhentian Wagub Hellyana.
“Senin nanti ada dua agenda paripurna, pertama paripurna penyampaian KUA-PPAS perubahan tahun anggaran 2026 dan pendapat DPRD terkait dengan usulan pemberhentian Wakil Gubernur yang dianggap menjadi hal luar biasa,” kata Eddy di Pangkalpinang, Rabu.
Menurut Eddy, sejumlah anggota DPRD mengajukan usulan tersebut karena menilai persoalan hukum yang menjerat Wagub Hellyana sebagai kejadian luar biasa yang perlu mendapat respons DPRD.
Eddy menjelaskan, sebanyak 17 anggota DPRD Babel dari berbagai fraksi mengajukan usulan pendapat terkait pemberhentian Wagub Hellyana. Selanjutnya, rapat paripurna akan menentukan apakah usulan tersebut dapat ditetapkan sebagai pendapat DPRD Babel.
“Nanti juga ada pengambilan keputusan apakah usulan itu bisa ditetapkan menjadi pendapat DPRD. Ini paripurna khusus, karena itu harus dihadiri tiga perempat dari jumlah 45 anggota DPRD Babel,” terang Eddy.
Jika paripurna menyetujui usulan tersebut sebagai pendapat DPRD, proses selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang berlaku. DPRD Babel akan menyampaikan usulan tersebut kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diuji sebelum meneruskannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami tentu sangat memperhatikan mekanisme. Karena itu, kami minta juga anggota DPRD dan pimpinan fraksi berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sehingga tidak terjadi kesalahan mekanisme,” katanya.
Eddy menegaskan rapat paripurna tersebut bukan agenda pemakzulan atau pergantian Wakil Gubernur Babel. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan hak konstitusional untuk menyatakan pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada bahasa pemakzulan, juga tidak ada persoalan pergantian. Yang diusulkan ini sesuai diatur dalam undang-undang dan juga peraturan pemerintah bahwa ketika ada kejadian luar biasa, maka DPRD Babel dapat mengambil sikap menyatakan pendapat,” terang Eddy.
Terkait pengisian posisi wakil gubernur apabila nantinya terjadi kekosongan, Eddy mengatakan hal tersebut bukan kewenangan DPRD. Mekanisme pengisian jabatan akan mengikuti ketentuan yang berlaku serta melibatkan partai pengusung dan gubernur.
“Nantinya diganti atau tidak, itu kita serahkan kepada partai, partai pengusung, dan gubernur sesuai ketentuan yang berlaku. DPRD hanya menjalankan mekanisme yang diatur,” jelasnya.
