DPRD Babel Dukung Batu Beriga Jadi Zona Bebas Tambang

PANGKALPINANG, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat Batu Beriga agar wilayah lautnya menjadi zona bebas tambang dan kawasan tangkap nelayan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Batu Beriga pada Kamis (22/10/2026). Dalam pertemuan itu, seluruh fraksi DPRD Babel menyatakan dukungan terhadap revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

Dukungan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi ruang hidup masyarakat pesisir sekaligus menjaga keberlangsungan mata pencaharian nelayan di kawasan Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah.

DPRD Babel kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda RZWP3K di Ruang Badan Musyawarah DPRD Babel, Kamis (22/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Babel Edi Nasapta, Mehoa, Maryam, Sardi, Ferry, sejumlah anggota DPRD lainnya, serta puluhan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Pejuang Aliansi Bebaskan Batu Beriga dari Zona Tambang.

Selaku pimpinan rapat, Edi Nasapta menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Babel mendukung percepatan revisi Perda RZWP3K, khususnya untuk menetapkan wilayah laut Batu Beriga sebagai kawasan bebas tambang sekaligus zona tangkap nelayan.

Menurut Edi, proses finalisasi revisi harus mempertimbangkan seluruh aspek dan kaidah teknis secara cermat. Langkah tersebut penting agar hasil revisi memiliki landasan yang kuat dan tidak mudah dipersoalkan.

“Semua harus memperhatikan semua aspek dan kaidah-kaidah teknis secara teliti, tidak boleh sembarangan agar produk revisi yang dihasilkan nanti tidak menjadi produk yang mudah dimentahkan atau menjadi produk yang sia-sia,” ujarnya.

Edi juga menegaskan dukungan seluruh fraksi DPRD Babel terhadap perjuangan masyarakat Batu Beriga dalam mempertahankan wilayah laut mereka dari aktivitas pertambangan.

“Semua fraksi yang ada di DPRD Babel mendukung perjuangan ini demi kepentingan masyarakat. Dan yang jelas bahwa seluruh DPRD, seluruh fraksinya berpihak kepada kepentingan Batu Beriga untuk kita jadikan sebagai kawasan bebas tambang,” tambahnya.

Edi menyampaikan bahwa DPRD Babel menargetkan pembahasan revisi Perda RZWP3K dapat diputuskan melalui rapat paripurna pada 20 November 2026. Namun, ia membuka kemungkinan perubahan jadwal apabila proses pembahasan memerlukan penyesuaian.

“Target kami hasil revisi ini akan bisa kita putuskan melalui rapat paripurna di tanggal 20 November. Karena memang ini sudah ada timeline-nya, kecuali memang ada sedikit perubahan waktu, itu pun paling mundur sedikit. Agar Batu Beriga jadi zona bebas tambang seperti juga Belitung yang tetap akan menjadi zona bebas tambang,” tutupnya.

Dukungan DPRD Babel terhadap revisi RZWP3K diharapkan dapat memperkuat perlindungan wilayah pesisir Batu Beriga serta menjaga keberlanjutan aktivitas perikanan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *