Dodhy Thahir Ditahan, BKD DPRD Sumut Tegaskan Tak Mendahului Proses Hukum

MEDAN, HR  Badan Kehormatan (BKD) DPRD Sumatera Utara belum mengambil langkah internal terhadap anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, yang ditahan penyidik Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah. BKD memilih menunggu perkembangan aparat penegak hukum.

Ketua BKD DPRD Sumut, Pantur Banjarnahor, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum penanganan perkara tersebut menunjukkan perkembangan lebih lanjut.

“Kita menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Pantur saat dikonfirmasi Harapan Rakyat, Kamis (18/9/2026).

Dodhy Thahir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan, Polda Sumut melakukan penjemputan paksa sebelum kemudian menahannya.

Menurut Pantur, BKD tetap menjalankan fungsi internalnya dengan mengingatkan seluruh anggota DPRD Sumut untuk menjaga disiplin, tata tertib, dan kode etik. Namun, langkah kelembagaan terkait Dodhy masih menunggu perkembangan perkara dari Polda Sumut.

“Kita masih menunggu perkembangan selanjutnya dari Polda. Yang pasti, secara internal kita tetap fokus mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga disiplin dan tata tertib,” ujarnya.

Pantur menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk menjaga perilaku dan nama baik lembaga, baik saat menjalankan tugas kedewanan maupun dalam aktivitas di luar kedinasan.

“Kita selalu mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga kode etik, menjaga ketertiban, dan meningkatkan kewaspadaan, tentunya tanpa melanggar aturan hukum yang ada,” katanya.

Ia berharap persoalan hukum yang sedang dihadapi salah satu anggota dewan menjadi pengingat bagi seluruh anggota DPRD Sumut untuk lebih berhati-hati serta tetap mematuhi ketentuan hukum dan kode etik lembaga.

“Harapan kita ke depan, seluruh anggota DPRD Sumatera Utara bisa menjaga citra dan nama baik lembaga. Kita harus sama-sama menjaga ketertiban, etika, dan kepatuhan terhadap hukum,” pungkas Pantur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *