Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 46 Kg Sabu dari 3 Orang Tersangka

oleh -27 Dilihat

BATAM, HR – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu. Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka yang beinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.,dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).

Wakapolda Kepri menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Informasi ini didapatkan pada Minggu,Tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam,” jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. “Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg,” jelasnya.

Hasil pengembanga terhadap kedua tersangka tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan inisial MY alias PH Bin HG.
Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sabu sebanyak 2 Kg.

Tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di tempat itu, ditemukan sabu sebanyak 8 kg.

Selanjutnya tim berhasil mengamankan lagi sabu sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka. “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg narkotika jenis sabu,“ jelas Wakapolda Kepri.

Di terangkannya lagi, masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka yang berinisial MY bahwa barang haram tersebut merupakan titipan seseorang di Malaysia.

Selanjutnya, kasus ini akan terus didalami apakah masih ada barang bukti atau tersangka lainnya.

Dir Resnarkoba Polda Kepri mengatakan,para pelaku akan di jerat dengan UU Narkotika. “Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. marlon pransen

Thumbnail

5 Langkah Ampuh Meningkatkan Produktivitas Kerja dengan Teknologi Terbaru di Tahun 2025

https://harapanrakyatonline.com/feed INDONESIANNEWS.id – Di dunia yang terus berkembang, teknologi menjadi kunci utama dalam meningkatkan produktivitas kerja. […] Artikel 5 Langkah Ampuh...

Indonesian News
Thumbnail

192 Anak di Nagekeo Terima Bantuan Dana Pendidikan dari PLAN Internasional

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Yayasan PLAN Internasional Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan anak-anak Indonesia […] Artikel 192 Anak di...

Indonesian News
Thumbnail

Pj Gubernur NTT Andriko Noto Susanto Kunjungi Kabupaten Nagekeo

https://harapanrakyatonline.com/feed NAGEKEO, IN – Penjabat (Pj) Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Andriko Noto Susanto, SP, […] Artikel Pj Gubernur NTT...

Indonesian News
Thumbnail

Ada Pergub Baru yang Perketat Aturan ASN Kawin Lagi, atau Cerai

JAKARTA–Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang...

OK Jakarta
Thumbnail

El Centro Spa di Duga Kuat Tempat Prostitusi

JAKARTA – El Centro Spa Sebuah tempat, yang diduga menjadi tempat berkumpulnya para lelaki hidung belang, yang terletak di Jl....

OK Jakarta
Thumbnail

Pj Gubri Bangga dan Dukung Penuh Perayaan HPN 2025 di Riau

PEKANBARU – Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2025 akan dirayakan di Provinsi Riau pada 6 hingga 9 Februari 2025 mendatang....

OK Jakarta
Thumbnail

Dukung Ciptakan SDM Unggul, PWI Pusat dan Universitas Sahid Jakarta Jalin Kerja Sama

JAKARTA, MF – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Universitas Sahid Jakarta resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk menjalin kerja...

Media Focus
Thumbnail

Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Siap Kawal Hari Pers Nasional 2025 di Kalsel

BANJARMASIN, MF – Hari Pers Nasional (HPN) 2025 yang akan digelar pada 10 – 13 Februari di Banjarmasin dan Banjarbaru...

Media Focus
Thumbnail

Jalan Berlubang di Kawasan MM2100, Pemda Bekasi Diduga Abaikan Keluhan Warga

KABUPATEN BEKASI, MF – Jalan rusak parah di kawasan industri MM2100, tepatnya di sepanjang Jalan Sumbawa, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi,...

Media Focus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.