BATAM, HR – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu. Sebanyak 46 bungkus atau sekitar 46 Kg Narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri dari 3 orang tersangka yang beinisial N alias N, MD alias A dan MY alias PH.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum.,dalam Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (19/1/2021).
Wakapolda Kepri menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung dikembangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Informasi ini didapatkan pada Minggu,Tanggal 17 Januari 2021 sekitar pukul 10.00 Wib. Bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Daerah Tanjung Uma, Kota Batam,” jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim akhirnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang bernisial N alias N Bin H AS dan MD alias A Bin J. “Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti sebanyak 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg,” jelasnya.
Hasil pengembanga terhadap kedua tersangka tim kembali berhasil mendapatkan satu tersangka dengan inisial MY alias PH Bin HG.
Dari tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak sabu sebanyak 2 Kg.
Tersangka mengakui bahwa masih ada barang bukti yang disimpan di Gudang Mushola Pulau Teluk Bakau, Kelurahan Pulau Terong, Belakang Padang. Di tempat itu, ditemukan sabu sebanyak 8 kg.
Selanjutnya tim berhasil mengamankan lagi sabu sebanyak 35 Kg yang disimpan di gudang rumah tersangka. “Jadi total keseluruhan barang bukti yang berhasil kita amanakan adalah 46 bungkus atau 46.000 gram atau 46 Kg narkotika jenis sabu,“ jelas Wakapolda Kepri.
Di terangkannya lagi, masih ada beberapa nama yang belum disebutkan. Namun dari pengakuan tersangka yang berinisial MY bahwa barang haram tersebut merupakan titipan seseorang di Malaysia.
Selanjutnya, kasus ini akan terus didalami apakah masih ada barang bukti atau tersangka lainnya.
Dir Resnarkoba Polda Kepri mengatakan,para pelaku akan di jerat dengan UU Narkotika. “Atas perbuatan para tersangka dapat dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana mati,pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. marlon pransen