Ditengah Pandemi Covid-19, Satreskrim Polres Melawi Ringkus Pelaku Pencurian

oleh -236 views
Foto Pelaku.

MELAWI, HR – Satreskrim Polres Melawi berhasil lakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Melawi, Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K membenarkan telah mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP.

Dengan LP /B/22/IV/Res.1.8/2020/Kalbar/Res Melawi, tanggal 23 April 2020. Korban Teddy Hidayatullah (33 Th) pemilik bengkel mobil, dengan kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).

“Dengan adanya laporan tersebut Anggota piket Satfung Satreskrim Polres Melawi dan team Opsnal Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), setelah mendatangi TKP Anggota Reskrim langsung mengambil tindakan penyelidikan selama kurang lebih beberapa jam dan Alhamdulilah membuahkan hasil pada hari yang sama pelaporan korban (23 April 2020), Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial SS (27 Th) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kota Pontianak beralamat Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak, Namun Tersangka SS ini tinggal disalah satu kecamatan di Kabupaten Melawi,” ungkap Primas.

Lanjutnya, “Setelah kami tangkap tersangka SS ini, kami kembangkan lagi rupanya ada lagi pelaku lainnya yaitu AS (40 Th) pekerjaan swasta, tempat tinggal berdasarkan KTP Kabupaten Melawi Kecamatan Nanga Pinoh, AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” jelasnya.

Primas pun mengungkapkan, karena bengkel tempat kejadian perkara (TKP) tidak dipasang CCTV, menyulitkan Team Opsnal Satreskrim mengungkap kasus ini. “Namun berkat semangat (Team) dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat kasus ini cepat terungkap,” tuturnya.

“Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini. Kami juga menghimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana. Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki. Kami selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat, Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan,” pesannya mengakhiri.

Selain mengamankan 2 tersangka SS (27 Th) dan AS (40 Th), Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) yaitu 1 ( satu ) buah ban mobil merk SIMEX type EXTREME dengan ukuran 31 x 10,5 R15 yang terangkai dengan 1 (satu) buah velg mobil palang lima warna silver dengan 5 (lima) lubang baut dan terdapat tulisan 4×4 EXCEL dan 3 (tiga) buah velg mobil palang lima warna silver dengan 5 (lima) lubang baut dan terdapat tulisan 4×4 EXCEL.” jelasnya. abd/skn

Tinggalkan Balasan