Diduga Tidak Mengantongi Izin IPAL dan TPS Pembuatan Tambak Udang di Protes Warga

oleh -422 views
Dirman Danker ketua Forum Barapi.

TAKALAR, HR – Beberapa Warga Puntondo Desa Laikang Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar menyorot keras pembuatan Tambak Udang yang diduga salah satu milik Pengusaha dari kota Makassar Tambak udang tersebut diduga limbah buangannya akan merusak lahan rumput laut warga yang menjadi mata pencaharian yang mampu mengangkat perekonomian Warga di Dusun Puntondo.

Menurut salah seorang aktivis Forum BARAPI Dirman Danker, yang tinggal di Dusun Puntondo, mengatakan, Ketua umum Forum Barapi dirman sebagai tokoh pemuda didusun Puntondo, intinya investor yang akan berinvestasi dalam suatu wilayah ada 3 hal yang harus diperhatikan yaitu Ekologi, ekonomi dan sosial, pertanyaannya apakah ketiga hal tersebut sudah dipenuhi oleh investor tambak tersebut? kalau tidak maka ijinnya harus dicabut dan dinas terkait pun harus segera kelapangan kroscek pembuatan tambak ungkap Danker.

Sementara Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Waris saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya mengatakan, “tambak yang ada di Dusun Puntondo Desa Laikang, belum saya kasih rekomendasi untuk memiliki izin IPAL dan TPS limbah,” kata Waris tutupnya Dirman Danker lebih merinci secara kasar dampak kerugian warga kalau usaha Tambak tersebut tidak ada IPAL disekitar area Tambak udang ada kurang lebih empat puluh orang yang menanam rumput laut dengan perolehan hasil per tahun puluhan juta rupiah per orang.

Sementara Tambak Udang yang dibuat paling banyak menyerap tenaga kerja empat sampai enam orang dengan gaji yang Belum pasti hal inilah yang perlu di perhitungkan oleh pemerintah, dan forum Barapi akan tetap mengkawal aspirasi warga.

Dirman Dangker mengaku mendapat WatsApp dari seseorang yang menurutnya adalah perwakilan Perusahaan tambak yang berinisial T.Ny membuatnya Berang karena dianggapnya tidak membantu Proyek. natsir tarang

Tinggalkan Balasan