Diduga Maraknya Bangunan di Wilayah Pasar Kemis Yang Tidak Sesuai Dengan Site Plan Awal

oleh -274 views
Diduga Maraknya Bangunan di Wilayah Pasar Kemis Yang Tidak Sesuai Dengan Site Plan Awal.

TANGERANG, HR – Pembangunan hunian di perumahan di Kabupaten Tangerang telah di atur sesuai dengan site plan sesuai dengan pengajuan pengembang sudah di tentukan site plannya, yang sudah tercatat di Tata Ruang Kabupaten Tangerang yang telah menjadi aturan.

Menurut salah satu staf Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang, yang biasa dipanggil Dede, Kamis (26/08/2021) mengatakan, pada umumnya di Perumahan di Kuta Bumi atau Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis untuk di dalam perumahan site plannya, pembangunannya tidak lebih dari 2 tingkat (dua lantai).

“Ya di Perumahan pada umumnya hanya boleh di bangun dua lantai, itu sudah menjadi standar site plan, jika ada bangunan yang lebih dari dua lantai, misalnya 3 sampai 4 tingkat itu sudah melanggar site plan perumahan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, jika ada bangunan rumah yang melebihi seperti itu pihak Dinas Tata Ruang tentunya bersama Satpol PP akan mendatangi bangunan tersebut dan akan ditindak untuk ditertibkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara, di Wilayah Perumahan Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis tepatnya di RW 08 tampak proyek bangunan yang tinggi menjulang di tengah-tengah pemukiman. Hal tersebut mengundang perhatian masyarakat.

Ditempat terpisah Kabid Penegak Perda (Kagda) Satpol PP Kabupaten Tangerang Sumartono menjelaskan, sampai saat ini belum ada informasi baik dari pihak Trantrib Kecamatan Pasar Kemis,  maupun dari pihak Dinas Tata Ruang bahwa ada pembangunan di Perumahan yang melanggar site Plan yang telah di tentukan.

“Kami dari Satpol PP saat ini masih konsen terhadap PPKM untuk memantau Prokes di Mall-Mall yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Laporan atau pengaduan dari warga masyarakat baik melalui LSM, Media, dan Intansi kami tampung, mengingat personil dari Satpol PP sendiri sangat terbatas,” ujarnya.

Menurutnya, kajian pembangunan tersebut adanya di Dinas Tata Ruang, jika itu melanggar tentunya sebagai penegak Perda dalam hal ini Satpol PP akan melakukan penegakan ketertiban umum. tim

Tinggalkan Balasan