JAKARTA, HR – Proyek Peningkatan Jalan Paket 4 di Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang menelan anggaran APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp3.882.492.880, menuai sorotan. PT Paskindo Djaya selaku pelaksana proyek diduga menggunakan material besi potongan bekas serta mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang berada di bawah satuan kerja Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara tersebut juga melibatkan PT Rizky Cipta Nugraha sebagai konsultan pengawas. Sejumlah pekerjaan yang menjadi perhatian ditemukan di Jalan Deposito No. 6, Jalan Inkaso No. 5, serta Jalan Pondok Gading Utama Blok L No. 6, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
Berdasarkan pantauan harapanrakyatonline.com pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 11.13 hingga 11.32 WIB, ditemukan sejumlah kondisi yang patut mendapat perhatian serius dari pihak terkait. Dokumentasi menggunakan sistem Timemark Verified yang mencatat waktu, alamat, dan koordinat GPS lokasi.
Salah satu temuan mencolok adalah dugaan penggunaan besi tulangan dari potongan-potongan sisa material yang disambung untuk kebutuhan konstruksi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian material dengan spesifikasi teknis dan dokumen kontrak, mengingat besi tulangan yang digunakan harus memenuhi persyaratan mutu serta standar konstruksi yang berlaku.
Apabila dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) material diperhitungkan menggunakan besi baru sesuai spesifikasi, tetapi pelaksanaannya justru menggunakan material sisa yang tidak memenuhi ketentuan, hal tersebut perlu diperiksa melalui audit teknis dan administrasi. Potensi ketidaksesuaian volume, mutu, maupun pembayaran material tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan.
Selain persoalan material, penerapan K3 di lokasi pekerjaan juga menjadi sorotan. Di Jalan Inkaso No. 5, seorang pekerja terlihat melakukan pengelasan pagar jembatan hanya mengenakan sandal jepit, kaos oblong, dan topi baseball. Pekerja tersebut tidak terlihat menggunakan sepatu keselamatan, sarung tangan las, helm las, maupun pelindung tubuh yang memadai. Perlengkapan pengamanan seperti alat pemadam api ringan (APAR), rambu peringatan, dan barikade pengaman juga tidak terlihat di sekitar area pekerjaan.
Kondisi tersebut sangat berisiko karena pekerjaan pengelasan berhubungan langsung dengan percikan api dan suhu tinggi yang dapat menyebabkan luka bakar, cedera mata, bahkan kebakaran.
Temuan lainnya terlihat pada proses perakitan anyaman besi yang diduga tidak menggunakan beton decking atau beton tahu sebagai penyangga. Akibatnya, sebagian besi terlihat bersentuhan langsung dengan tanah. Kondisi ini perlu diperiksa karena dapat memengaruhi ketebalan selimut beton dan perlindungan tulangan terhadap korosi.
Papan informasi proyek di lokasi juga tidak mencantumkan tanggal mulai dan tanggal penyelesaian pekerjaan. Informasi yang terlihat hanya menyebutkan durasi pelaksanaan selama 90 hari kerja. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai jadwal pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara.
Sejumlah warga sekitar menyayangkan kondisi pekerjaan tersebut. Mereka berharap proyek yang menelan anggaran hampir Rp3,9 miliar benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi dan tidak mengorbankan kualitas maupun keselamatan pekerja.
“Ini kan uang rakyat, anggarannya juga tidak sedikit. Kami berharap hasil pekerjaannya benar-benar kuat dan berkualitas. Jangan sampai menggunakan besi bekas atau potongan yang tidak sesuai standar. Kalau kualitasnya tidak terjamin, masyarakat juga yang akan merasakan dampaknya,” ujar seorang warga sekitar.

Warga lainnya juga mempertanyakan keselamatan para pekerja yang melakukan pengelasan tanpa perlengkapan pelindung memadai.
“Kalau terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab? Pekerja seharusnya dilengkapi alat keselamatan. Jangan hanya mengejar pekerjaan cepat selesai, tetapi keselamatan orang yang bekerja justru diabaikan,” ungkapnya.
Ketua Umum Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2I), Dr. Eduward Lumbontoruan, S.H., M.H., menegaskan bahwa proyek yang menggunakan anggaran publik harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan sesuai spesifikasi kontrak.
“Anggaran Rp3,8 miliar itu merupakan uang rakyat. Jika dugaan penggunaan besi potongan yang tidak sesuai spesifikasi dan pengabaian K3 terbukti, ini bukan persoalan sepele. Masyarakat berhak mendapatkan hasil pembangunan yang berkualitas dan pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan,” tegas Eduward.
Menurutnya, dugaan penggunaan material bekas yang diperhitungkan sebagai material baru harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan. Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat hasil akhir pekerjaan, tetapi juga harus mencocokkan RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, bukti pembelian material, serta kondisi fisik di lapangan.
“Jangan sampai negara membayar material baru, tetapi yang dipasang justru material sisa yang tidak memenuhi persyaratan. Jika terbukti terjadi pengurangan spesifikasi atau kerugian keuangan negara, harus ada pertanggungjawaban hukum. Kami meminta dilakukan audit sebelum pekerjaan dinyatakan selesai atau diserahterimakan,” ujarnya.
Eduward juga menyoroti peran konsultan pengawas yang seharusnya memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai kontrak dan standar teknis. Menurutnya, pengawasan tidak boleh hanya sebatas administrasi, tetapi harus benar-benar memeriksa mutu material, metode pelaksanaan, serta keselamatan kerja.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan PT Paskindo Djaya menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi, mengabaikan ketentuan keselamatan, atau melakukan pelanggaran kontrak, kami menilai perusahaan tersebut layak dikenai sanksi tegas, termasuk dipertimbangkan masuk daftar hitam atau (blacklist) sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jangan sampai perusahaan yang terbukti melanggar justru terus mendapatkan proyek dari uang negara,” tandasnya.
Ia mendesak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara membuka informasi RAB dan melakukan pemeriksaan teknis terhadap material yang digunakan. Disnakertransgi DKI Jakarta juga diminta melakukan inspeksi penerapan K3, sementara Inspektorat dan BPK RI diharapkan menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.
Eduward turut mendorong dilakukannya pengujian laboratorium terhadap material besi, termasuk uji tarik tulangan dan pemeriksaan mutu beton melalui metode yang sesuai standar teknis.
Menurutnya, pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan harus segera diamankan dan diperbaiki sebelum menimbulkan kecelakaan maupun kerugian lebih besar.
Hingga berita ini diterbitkan, harapanrakyatonline.com masih berupaya menghubungi Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara, PT Paskindo Djaya, dan PT Rizky Cipta Nugraha untuk memperoleh klarifikasi serta hak jawab. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. •lisbon sihombing
