PANGKALPINANG, HR — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti akurasi data desil yang menjadi salah satu rujukan dalam penetapan sasaran program pemerintah.
Didit menilai masih ada data yang belum sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan. Ia mencontohkan warga lanjut usia yang tidak memiliki rumah layak dan pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil yang menurutnya tidak mencerminkan kondisi warga tersebut.
Sebaliknya, Didit menyebut ada warga yang memiliki dua mobil dan usaha, tetapi tercatat dalam desil yang lebih rendah. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran data.
Hal tersebut disampaikan Didit setelah memimpin rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan keterangan resmi BPS, desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan pengelompokan keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraan. Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik sosial ekonomi secara bersama-sama, bukan hanya satu indikator.
Didit mengatakan proses pendataan perlu melibatkan pemerintah desa. Menurutnya, kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memahami kondisi masyarakat secara langsung.
“Pendataan yang dilakukan ternyata tidak melibatkan pemerintahan desa, sehingga datanya tidak begitu akurat. Ketika data tersebut dikelola pemerintah, ternyata masih ada yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Didit.
Ia juga mencontohkan seorang warga yang hampir berusia 70 tahun. Warga tersebut, kata Didit, tidak memiliki rumah layak dan pekerjaan. Namun, data desil warga itu dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang ia temukan di lapangan.
“Di lapangan ada seorang ibu yang sudah tidak memiliki suami, kondisi rumahnya sangat memprihatinkan, tetapi masuk dalam kategori desil tertentu yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,” ungkapnya.
Menurut Didit, pemerintah desa dan BPD juga menemukan contoh data yang berbeda dengan kondisi warga. Karena itu, DPRD Babel mendorong koordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BPS, Kementerian Sosial, dan instansi terkait.
Koordinasi tersebut bertujuan mendorong pembaruan dan verifikasi data. DPRD juga mengusulkan evaluasi penggunaan data yang masih bermasalah sampai proses pemutakhiran berjalan.
“Kalau bisa kita minta kepada Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat agar data ini di-hold terlebih dahulu. Jangan digunakan dulu. Kalau tetap digunakan, justru akan memperpanjang permasalahan dan menimbulkan polemik baru,” tegasnya.
BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN terus mengalami pemutakhiran. Proses tersebut menggunakan data administrasi, hasil survei, pembaruan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, pengecekan lapangan, serta mekanisme pembaruan yang tersedia bagi masyarakat.
Didit mengatakan persoalan akurasi data juga perlu menjadi perhatian di berbagai daerah. Ia mendorong pemerintah memberi ruang lebih besar bagi pemerintah desa dalam proses pemutakhiran.
“Pemerintah desa harus dilibatkan dalam pendataan oleh instansi mana pun, karena mereka yang paling memahami situasi dan kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.
Selain itu, Didit mengusulkan penguatan bank data daerah yang akurat dan terus diperbarui. Menurutnya, data yang valid dapat membantu pemerintah dalam menyusun berbagai program pembangunan.
“Manfaat pendataan ini sangat luar biasa. Bukan hanya untuk sembako, tetapi banyak kegiatan pemerintah yang membutuhkan data. Dengan data tunggal yang akurat, kebijakan bisa lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Didit juga menyoroti penggunaan berbagai variabel dalam menentukan desil. Ia meminta karakteristik sosial dan ekonomi daerah turut mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran.
“Silakan menggunakan 41 variabel, tetapi harus ada komponen-komponen lokal yang diperhatikan. Situasi dan kondisi di setiap provinsi dan daerah berbeda,” jelasnya.
Menurut Didit, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda. Karena itu, ia ingin pemerintah daerah memiliki ruang untuk menyampaikan kondisi lokal dalam proses pembaruan data.
“Ini yang akan kita komunikasikan ke pemerintah pusat. Sistem nasional tetap berjalan, tetapi harus diberikan ruang bagi daerah untuk menentukan berdasarkan kondisi lokal agar permasalahan seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.
