Dengan Rp5.000 Kakek Ini Berhasil Mencabuli Anak Dibawah Umur

oleh -18 Dilihat
oleh
MAJALENGKA, HR – Direktorat reserse criminal Polres Majalengka unit PPA menangkap seorang kakek berinisial I (67), penduduk Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Rabu (3/05), yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak dibawah umur berinisial AN (12), warga Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang, saat korban AN menjaga Rental PS milik tersangka dengan imbalan Rp5.000.
Tersangka I (tengah)
Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SH,SIK pada keterangan persnya, Senin (8/5) menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berinisial I tersebut setelah adanya laporan pencabulan terhadap anak dibawah umur, akhirnya kepolisian Resort Majalengka menangkap tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Rina Perwitasari SH,SIK menjelaskan, tersangka berinisial I sudah mengakui perbuatannya dan juga telah mencabuli lima anak laki-laki dibawah umur.
Modus yang dilakukan tersangka I menyuruh korban menjaga rental PS dengan imbalan Rp 5.000. Setelah menerima tawaran, tersangka menyuruh korban masuk ke kamarnya, langsung melakukan aksinya dengan melucuti celana korban dan selanjutnya menggesek gesekkan kemaluan tersangka dengan korban. “Pelaku melakukan aksinya pada Kamis tanggal 27/04/2017, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah tersangka I di Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka,”kata Kasat.
Dalam penangkapan tersangka I yang merupakan pensiunan PNS dinas pertanian, Polres Majalengka menyita sejumlah barang bukti satu potong baju dan satu potong celana pendek serta 1 lembar uang Rp 5.000.
“Akibat perbuatannya tersangka I dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan pasal 76, I dipidana paling singkat dipenjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah,”terang AKP Rina Perwitasari. lintong


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.