Darurat Covid-19 Telat Bayar Pajak dan STNK Bebas Denda

oleh -407 views
Darurat Covid-19 Telat Bayar Pajak dan STNK Bebas Denda.

JAKARTA, HR – Darurat Covid-19 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pertengahan Maret lalu merilis perpanjangan status darurat wabah virus corona (Covid-19) hingga 29 Mei 2020. Kebijakan baru tersebut langsung mendapat respons dari pihak kepolisian. Korps Lalu Lintas Polri memutuskan untuk menutup sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik nasional maupun internasional mulai 19 Maret sampai 29 Mei 2020.

Selain itu pihaknya juga memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Bagi kendaraan bermotor yang masa pajaknya sudah habis pada rentang masa darurat wabah virus corona tak perlu khawatir. Sebab pajak bisa dibayarkan setelah status darurat dinyatakan selesai. Selain itu, pemilik kendaraan tidak akan dikenakan denda.

“Masa Berlaku STNK & Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s.d. 29 Mei 2020 (masa darurat Covid-19). Dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tulis Divisi Humas Polri.

Tak cuma itu, Humas Polri juga menyarankan bagi pemilik kendaraan yang tetap ingin membayar pajak bisa melakukannya melalui sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) online. Dengan begitu pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot mendatangi kantor SAMSAT.

Sebagai gambaran berikut tata cara pembayaran pajak melalui sistem Samsat online:

  1. Unduh aplikasi SAMSAT Online Nasional.
  2. Pilih menu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan tekan menu pendaftaran.
  3. Nanti akan ada pemberitahuan, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) dan stiker pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
  4. Akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon dan email.
  5. Bila sudah diisi tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.
  6. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, sekaligus besaran pajak yang harus dibayarkan.
  7. Wajib pajak cukup menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode tersebut digunakan untuk membayar pajak melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM).

Jika sudah melalui proses tadi secara otomatis Samsat akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan STNK. Nantinya TBPKP dan STNK dikirim ke rumah sesuai dengan alamat yang sudah didaftarkan, paling lambat 3 hari. tim

Tinggalkan Balasan