LAMSEL, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menerapkan kegiatan belajar mengajar (KBM) daring bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, pada 7-8 September 2026.
Kebijakan KBM daring Lampung Selatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik.
Pemkab mengambil langkah tersebut untuk melindungi peserta didik dari paparan abu vulkanik akibat meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Untuk memastikan kondisi di lapangan, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meninjau sejumlah sekolah di Desa Hatta, Kecamatan Bakauheni, Minggu (6/9/2026).
Egi melihat langsung kondisi sekolah yang terdampak sebaran abu vulkanik. Ia juga memastikan sekolah siap menjalankan langkah mitigasi untuk melindungi peserta didik.
“Jadi karena memang debu di sini cukup banyak, kita akan tindaklanjuti untuk pembelajaran besok (7-8 September) dengan metode daring,” kata Egi.
Selain memastikan proses pendidikan tetap berjalan, Egi meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruangan selama aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau masih berlangsung.
“Kalaupun terpaksa ada kegiatan atau aktivitas di luar ruangan, harap menggunakan masker dan tambahannya kacamata. Jaga kesehatan, karena kesehatan diri kita akan memengaruhi kesehatan keluarga kita,” pesannya.
Pemkab kemudian menuangkan kebijakan tersebut dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026 tertanggal 6 September 2026.
Surat edaran itu mengatur pelaksanaan KBM daring sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau dan potensi dampaknya terhadap kesehatan serta keselamatan masyarakat, khususnya peserta didik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan Bupati Radityo Egi Pratama telah meminta seluruh kepala satuan pendidikan menerapkan langkah pengamanan untuk mengurangi risiko paparan abu vulkanik.
“Berdasarkan Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 27 Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, diminta mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring pada tanggal 7 sampai 8 September 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah perlindungan terhadap siswa di tengah meningkatnya aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau,” jelas Hendry.
Meskipun siswa mengikuti pembelajaran dari rumah, guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas di sekolah selama masa pemberlakuan kebijakan.
Pemkab juga akan mengevaluasi pelaksanaan KBM daring dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik dan dampaknya di wilayah Lampung Selatan.
Sebagai bagian dari mitigasi, seluruh satuan pendidikan juga diminta meniadakan sementara kegiatan ekstrakurikuler dan aktivitas lain di luar ruangan.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi risiko paparan abu vulkanik yang dapat mengganggu kesehatan, terutama saluran pernapasan.
Pihak sekolah juga perlu memberikan edukasi kepada peserta didik agar membatasi aktivitas di luar rumah jika tidak memiliki keperluan mendesak. Siswa diminta tetap berada di lingkungan yang aman selama aktivitas erupsi berlangsung.
Penggunaan masker menjadi salah satu langkah penting dalam perlindungan diri. Karena itu, warga satuan pendidikan perlu menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, termasuk ketika melakukan perjalanan menuju dan dari sekolah.
“Kami mengimbau seluruh siswa, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan. Penggunaan masker dan pembatasan aktivitas di luar ruangan merupakan langkah sederhana tetapi sangat penting untuk mengurangi risiko dampak abu vulkanik,” ujarnya.
Selain lingkungan pendidikan, Pemkab Lampung Selatan mengimbau siswa bersama orang tua atau wali murid untuk sementara tidak melakukan wisata, rekreasi, maupun aktivitas bermain di kawasan pesisir pantai yang berpotensi terdampak aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Hendry meminta seluruh satuan pendidikan segera melaksanakan instruksi tersebut. Sekolah juga perlu menyosialisasikan kebijakan kepada guru, tenaga kependidikan, siswa, dan orang tua agar seluruh pihak memahami langkah mitigasi.
“Keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama. Kami berharap seluruh satuan pendidikan dan orang tua dapat mendukung kebijakan ini demi menjaga kesehatan dan keamanan anak-anak kita,” kata Hendry.
