Ceramah Dipersoalkan, GERTAK Minta Bareskrim Turun Tangan

JAKARTA SELATAN, HR — Polemik terkait materi ceramah dan video yang dinilai memuat tuduhan terhadap Rais Aam PBNU memasuki ranah hukum. Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi mengajukan laporan pengaduan kepada Kapolri cq. Kabareskrim Polri atas dugaan penghinaan, fitnah, dan penyebaran berita bohong melalui sarana elektronik, Senin (24/8/2026).

Laporan bernomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 tersebut mencantumkan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan. GERTAK menilai materi yang menjadi persoalan berpotensi menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU.

Ketua GERTAK, Nawawi, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut bukan bentuk permusuhan. Menurutnya, GERTAK menempuh jalur hukum untuk mencari kebenaran sekaligus menjaga marwah ulama melalui mekanisme yang berlaku.

Nawawi meminta semua pihak menempatkan persoalan tersebut secara proporsional. Jika aparat menemukan unsur pidana, ia berharap proses hukum berjalan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses hukum dapat menjadi ruang untuk meluruskan persoalan dan membersihkan tuduhan yang tidak berdasar.

Dalam laporan tersebut, GERTAK mencantumkan sejumlah pasal sebagai dasar dugaan pelanggaran. Di antaranya Pasal 433 dan Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

GERTAK juga mencantumkan Pasal 436 dan Pasal 441 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

GERTAK turut menyerahkan sejumlah bukti sebagai bagian dari laporan. Organisasi tersebut meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan serta memeriksa pihak-pihak terkait untuk menentukan apakah materi yang dipersoalkan memenuhi unsur tindak pidana.

Meski menempuh jalur hukum, GERTAK mengaku tetap membuka ruang untuk tabayun, islah, dan penyelesaian secara damai. GERTAK menyebut langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya belum menghasilkan penyelesaian.

Terpisah, Ketua Presidium GARDA ULAMA, Munawar Fuad, mengingatkan agar polemik antartokoh agama tidak berkembang menjadi pertikaian terbuka yang dapat merugikan umat.

Munawar menilai ulama memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan keteladanan kepada masyarakat. Karena itu, ia berharap perbedaan dapat diselesaikan melalui silaturahmi, tabayun, dan ishlah, bukan dengan mempertontonkan perselisihan.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, damai dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian,” ujar Munawar, mantan Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ansor.

Ia juga berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara baik menjelang Muktamar ke-35 NU.

“Semoga segera saling bertabayyun dan kembali akur mengawal Muktamar yang sangat penting dan strategis di abad kedua NU yang penuh tantangan,” katanya.

Seluruh dugaan dalam laporan GERTAK tersebut masih sebatas materi pengaduan. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *