Bupati Sintang Pimpin Rakor Soal PETI di Pendopo

oleh -213 views

SINTANG, HR – Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Mei 2021.

Turut hadir dalam Rakor tersebut Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak, Kajari Sintang Porman Patuan Radot,SH.MH, Dandim 1205 Sintang Sintang Letkol Inf Eko Bintara Saktiawan, Dandenpom XII-1 Sintang, Mayor CPM Randy Pradono Sugito dan jajaran Pemkab Sintang.

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH menjelaskan ada empat poin arahan soal penanganan persoalan PETI di Kabupaten Sintang yakni zero mercuri, mengurangi jumlah penambang, tidak menggunakan alat berat seperti fuso, panther dan dong feng, serta toleransi sampai H-4 Idul Fitri setelah itu akan dilakukan penertiban.

“PETI ini cerita panjang sejak jaman dahulu. Ada dampak lingkungan akibat PETI yang sangat terasa, jalur sungai yang berubah. Penanganan PETI ini juga berubah-ubah. Pernah menjadi kewenangan kabupaten, lalu berpindah ke provinsi dalam hal pengurusan Surat Ijin Pertambangan Rakyat (SIPR). Tapi anehnya, ketika penegakan aturan masih di kabupaten. Ijinnya diberikan provinsi, penegakan oleh kabupaten. Harusnya provinsi yang juga menegakan aturan,” terang Bupati.

Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH memimpin rapat koordinasi penanganan PETI di Wilayah Kabupaten Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Jumat, 7 Mei 2021.

Yuda Prawiyanto Kepala Seksi Kerusakaan dan Pemulihan Lingkungan Dinas Kebersihan dan Linkungan Hidup Kabupaten Sintang menjelaskan, bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana RI sudah mengembangkan peralatan dan teknologi dalam penggunaan sianida untuk pertambangan dengan harga diatas 1 milyar. “Alat ini sudah diuji coba di Kalimantan Tengah,” jelas Yuda Prawiyanto.

Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard Musak menyampaikan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas PETI merupakan upaya terakhir untuk dilakukan. “Setiap penegakan hukum, ternyata tidak memberikan solusi yang permanen. Tidak semua PETI bisa ditindak karena terlalu banyak PETI di Kabupaten Sintang. Dari 14 kecamatan, 11 kecamatan ada aktivitas PETI. Alat yang digunakan seperti mesin dong feng, fuso dan panther serta jenis lain di darat dan sungai. Dalam penegakan hukum atas aktivitas PETI ini, kami tidak mau ada terjadi konflik,” sebut Ventie Bernard Musak.

Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Porman Patuan Radot menyampaikan keadaan Kabupaten Sintang dalam hal aktivitas PETI memang perlu adanya pembatasan. “Baik pembatasan soal alat yang digunakan. Kalau hanya untuk rakyat kecil, maka alat juga dibatasi. Pemerintah daerah harus mengatur ini. Pertambangan berizin tetapi cara penambangan liar, juga tidak boleh. Pelarangan mercuri di sungai juga bagus. Saya hobi mancing, naik perahu dari lanting Pemda sampai ke Nanga Ketungau dengan perjalanan 1,5 jam, saya melihat 37 tambang emas di tengah sungai Kapuas. Ada yang sampai 3 jejer di tengah sungai. Mari kita jaga lingkungan di Sintang ini. Kebijakan Pemda Sintang kami dukung untuk kebaikan Sintang,” papar Porman Patuan Radot. tim

Tinggalkan Balasan