GOWA, HR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penugasan Kepala Sekolah jenjang TK, SD, dan SMP Tahun 2025 di Baruga Karaeng Galesong, Kantor Bupati Gowa, Senin (1/12).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, menegaskan bahwa penugasan tersebut merupakan implementasi Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang memperkuat aturan masa jabatan kepala sekolah. Regulasi ini menekankan bahwa kepemimpinan sekolah harus berbasis kompetensi dan kinerja, dengan masa jabatan maksimal dua periode, masing-masing empat tahun.
“Regulasi ini memastikan satuan pendidikan dipimpin oleh pemimpin yang siap, proses penugasannya transparan, dan kualitas kepemimpinan dapat dipertanggungjawabkan. Menjadi kepala sekolah bukan sekadar mengisi jabatan, tetapi memikul amanah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pengangkatan kepala sekolah dilakukan melalui Seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) yang mencakup tahapan pengusulan, seleksi administrasi, seleksi substansi, sampai pelatihan. Seluruh proses dilaksanakan secara digital melalui Platform KSPS, Pusaka GTK, dan SIM KSPSTK milik Kementerian Pendidikan.

“Penugasan dan validasi dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK). Karena itu, seluruh penerima SK hari ini telah mengikuti proses yang sama dan sesuai standar nasional,” jelas Bupati Talenrang.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada para kepala sekolah yang telah menuntaskan masa tugasnya. Ia menyebut kerja cerdas, kolaborasi, dan pengabdian mereka sangat berarti dalam pembangunan pendidikan di Kabupaten Gowa.
Kepada kepala sekolah yang baru menerima SK, ia berpesan agar menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Jadikan jabatan ini sebagai ruang pengabdian. Hadirkan kepemimpinan yang membawa perubahan positif dan jadilah teladan bagi guru dan siswa,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufiq Mursad, menjelaskan bahwa pemenuhan kebutuhan kepala sekolah dilakukan melalui dua jalur penugasan di aplikasi SIM KSPSTK, yakni reguler dan non-reguler.
“Hasil usulan tahap pertama tahun 2025 mencapai 96 orang, terdiri dari 59 promosi jabatan kepala sekolah (TK: 6, SD: 16, SMP: 37), 37 mutasi jabatan (SD: 32, SMP: 5), serta 17 pemberhentian kepala sekolah (SD: 13, SMP: 4),” urainya.
Acara ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa Andy Azis, pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa, serta tenaga pendidikan se-Kabupaten Gowa. kartia






