MAKASSAR, HR — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan dan Satreskrim Polresta Gowa melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik sebelumnya memeriksa 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Perkembangan perkara itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri, S.I.K., M.M., dan Kapolresta Gowa Kombes Pol. Muh. Yusuf Usman dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan PBG, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga mendalami dugaan TPPU dalam perkara tersebut.
Penyidik mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari pendalaman perkara. Pertama, pengurusan PKKPR oleh pengembang perumahan. Kedua, proses pembukaan gerai Indomaret yang turut didalami penyidik.
Ketiga, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring. Keempat, dugaan permintaan dana sponsorship untuk kegiatan Beautiful Malino.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, HT diduga menggunakan kedudukannya sebagai Bupati Gowa untuk mengarahkan proses perizinan serta meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk HA. Penyidik menyebut HA berperan menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana atas perintah HT.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dan penggunaan sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyidikan sehingga pendalaman terhadap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang berkaitan masih berlangsung.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional. Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan TPPU.
Pasca-penetapan tersangka, penyidik mengajukan pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sulawesi Selatan. Penyidik juga mengajukan pencegahan terhadap HT untuk bepergian ke luar negeri sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan.
Selain itu, penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi. Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil kembali saksi yang telah diperiksa maupun meminta keterangan dari saksi lain yang memiliki informasi terkait perkara.
