MAJALENGKA, HR – Pemerintah Kabupaten Majalengka terus mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk naik kelas melalui sertifikasi halal.
Bupati Majalengka Eman Suherman mendukung langkah tersebut. Ia berkomitmen membangun ekosistem halal di Kabupaten Majalengka.
Menurut Eman, sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk UMKM.
“Kami ingin membangun ekosistem halal di Majalengka dan menaikkan UMKM agar naik kelas melalui berbagai tahapan, termasuk sertifikasi halal,” kata Eman, Kamis (17/9/2026).
Eman menyampaikan hal itu saat menerima audiensi Kartika Halal Center Majalengka. Lembaga tersebut menaungi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Arham dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Kartika.
Dalam audiensi tersebut, Eman menyatakan Pemkab Majalengka akan menyiapkan surat edaran. Surat edaran itu menjadi salah satu langkah untuk mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Selain itu, surat edaran tersebut akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah. Koordinasi itu bertujuan membantu UMKM yang membutuhkan pendampingan sertifikasi halal.
Eman berharap sinergi pemerintah daerah dengan BPJPH, LPH, LP3H, dan pelaku usaha dapat memperluas sertifikasi halal. Dengan begitu, semakin banyak produk UMKM Majalengka dapat masuk ke pasar yang lebih luas.
Asisten Daerah (Asda) sekaligus Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Majalengka, Ida Heriyani, mengatakan Bupati Eman memberikan dukungan kuat terhadap program tersebut.
“Bupati sangat mendukung penuh dan berkomitmen untuk memfasilitasi proses produk halal para pelaku usaha, baik dari sisi regulasi maupun koordinasi antar-OPD yang terkait,” kata Ida.
Wajib Halal Mulai 18 Oktober 2026
Percepatan sertifikasi halal semakin penting menjelang tahapan kewajiban halal pada 18 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Aturan itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, tahapan kewajiban sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan. Masa penahapan tersebut berlangsung hingga 17 Oktober 2026.
36.782 UMKM Sudah Bersertifikat Halal
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, terdapat sekitar 74.691 pelaku UMKM di daerah tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 36.782 UMKM sudah memiliki sertifikat halal.
Data tersebut menunjukkan masih banyak pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka Solehudin mengatakan pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha memenuhi persyaratan sertifikasi halal.
Menurut Solehudin, sertifikasi halal dapat membantu UMKM meningkatkan kualitas produk. Sertifikasi juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai puluhan ribu, pemerintah membutuhkan kolaborasi untuk mempercepat sertifikasi. Kolaborasi itu melibatkan pemerintah daerah, lembaga pendamping, dan pelaku usaha.
Pemkab Majalengka Bangun Ekosistem Halal
Pemkab Majalengka akan memperkuat koordinasi antar-OPD agar program sertifikasi halal berjalan lebih terarah.
Perangkat daerah yang menangani UMKM, perdagangan, perindustrian, dan pemberdayaan masyarakat dapat mengambil peran. Mereka dapat membantu sosialisasi, pendataan, serta fasilitasi pelaku usaha.
Bagi Pemkab Majalengka, sertifikasi halal bukan sekadar persoalan administrasi. Program tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem halal.
Selain itu, program tersebut mendorong produk lokal Majalengka meningkatkan kualitas dan daya saing.
Kartika Halal Center Siapkan Pendampingan
Kartika Halal Center siap memberikan layanan pendampingan sertifikasi halal. Layanan tersebut juga mencakup bantuan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM.
Ketua LP3H Kartika Alan Barok, didampingi Ade Rahmat dan Dani Miharja, turut memaparkan perkembangan pendampingan sertifikasi halal di Majalengka.
Alan mengatakan pihaknya aktif mendampingi pelaku usaha dalam proses sertifikasi halal. Pendampingan tersebut juga mencakup program sertifikasi halal gratis.
Lebih dari 4.700 pelaku usaha di Majalengka telah mendapatkan pendampingan hingga memperoleh sertifikat halal melalui program SEHATI BPJPH.
Dani menambahkan, dukungan pemerintah daerah dapat memperluas jangkauan pendampingan. Sebab, masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki sertifikat halal.
“Kami berharap sinergi ini bisa mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Majalengka,” ujar Dani.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kepala Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Jawa Barat Imam Mutawakkil dan perwakilan perangkat daerah terkait.
