Bongkar “Lubang Tikus” Hasilkan Suap Rp 300 Juta?

oleh -30 Dilihat
oleh

Terjadi di Sudin Cipta Karya Jakbar

JAKARTA, HR – Pembongkaran bangunan tiga unit ruko di Jalan Taman Harapan Indah Blok A.2 Persil No. 15 dan No. 16 RT 001/007 Kelurahan Jelambar Baru Kecamatan Grogol Petamburan (Gropet) Kota Adm Jakbar, berhasil mendatangkan dugaan uang suap Rp300 juta ke oknum Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Adm Jakbar.
“Lubang tikus” hasil pembongkaran
Sudin CKTRP Jakbar.
Bangunan tersebut tercatat atas nama Mary Leo dengan luas 342 M2 dengan permohonan hunian dan ruko. Hingga saat ini, pemilik bangunan belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemilik hanya mengantongi Ketetapan Rencana Kota (KRK). Walaupun belum ada IMB-nya, prosentasi pekerjaan bangunan itu sudah mencapai sekitar 80 persen. Berarti, bangunan itu berdiri sebelum pengajuan izin.
Sebulan lalu, bangunan itu dibongkar oleh Sudin CKTRP Kota Adm Jakbar. Anehnya, Sudin CKTRP hanya membuat “lubang tikus” pada dak bangunan itu. Konon, pemilik berhasil merayu pihak pembongkar agar pembongkaran tidak dilanjutkan. Dan konon, keinginan pemilik tersebut di-ACC dengan imbalan Rp 300 juta.
Bangunan itu jelas telah melanggar dari ketentuan KRK yang diterbitkan PTSP Kecamatan Gropet yang ditandatangani Agus Darmanto Ssi Apt pada tanggal 2 Desember 2016. Dalam KRK disebutkan bahwa di lokasi bangunan hanya dizinkan membangun dengan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebanyak 50 persen dari luas lahan. Kemudian, Koefisien Lantai Bangunan (KLB) hanya 2, Koefisien Dasar Hijau hanya 30 persen, dan Rencana Jalan/Garis Sempadan Bangunan (GSB) sepanjang 10/5 meter.
Ketetapan Rencana Kota (KRK)
Fakta dilapangan, bangunan itu dibangun full, sehingga ketentuan yang diterbitkan berdasarkan KRK pun dilanggar, yakni KDB dan GSB. Bila KDB dan GSB dilanggar, berarti item-item ketentuan lainnya pun pasti turut dilanggar.
KRK yang tercatat No. 847/5.1.1/31.73.02/711.54/2016 tentu disetujui setelah melalui analisa dari PTSP Kecamatan Gropet, serta berdasarkan arahan arsitek. Bila ketentuan yang tercantum dalam KRK tidak dilaksanakan, berarti ada pelanggaran. Ada pelanggaran, berarti harus ditindak.
Sudin CKTRP pada Mei 2017, telah melakukan penindakan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. Namun, penindakan hanya melakukan pembongkaran “lubang tikus” di dak bangunan tersebut. Mengapa pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya terhadap bangunan tersebut? Ada apa dengan Sudin CKTRP Jakbar?
Disebut-sebut ada oknum yang berhasil dirayu oleh pemilik bangunan, dan disebut-sebut bahwa oknum tersebut berhasil disuap dengan nilai mencapai Rp 300 juta, agar pembongkaran tidak dilakukan sepenuhnya.
KPK, Jaksa dan Satgas Saber Pungli
Untuk melakukan pembuktiannya, sepatutnya aparat hukum segera menyelidiki dugaan gratifikasi sebesar Rp 300 juta terhadap oknum yang terlibat terjadinya pembiaran pelanggaran bangunan milik Mary Leo tersebut.
KPK, Satgas Saber Pungli dan Kejaksaan tentu akan mudah melakukan pengumpulan data dan pengembangan penyelidikan atas maraknya bangunan bermasalah yang dibiarkan tumbuh subur di wilayah Sudin CKTRP Kota Adm Jakbar.
Bisnis pembiaran bangunan bermasalah, merupakan salah satu ladang uang bagi oknum-oknum Sudin CKTRP, termasuk di Jakbar. Tidak ada uang kecil dalam bisnis pembiaran tersebut. Karena itu, diharapkan kepada aparat hukum untuk tidak mata duitan. kornel


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.