SUKABUMI, HR — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada lima aparatur sipil negara (ASN) sepanjang semester pertama 2026. Penindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan profesionalisme aparatur.
Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengatakan sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
“Dari lima ASN yang menerima sanksi berat, empat di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Ganjar, Selasa (30/6/2026).
Dari empat PNS tersebut, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sedangkan satu orang dikenai hukuman penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah. Sementara itu, ASN berstatus PPPK juga dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat.
Ganjar menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan para ASN meliputi ketidakdisiplinan, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran kode etik terkait perilaku amoral.
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang menjadi dasar pemberian sanksi, yakni pelanggaran absensi atau tidak masuk kerja, masalah amoral, serta penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
BKPSDM tidak mengungkap identitas maupun instansi asal para ASN yang dijatuhi sanksi demi menjaga nama baik pihak yang bersangkutan.
Selain menangani pelanggaran disiplin, BKPSDM Kabupaten Sukabumi juga tengah memproses sejumlah permohonan izin perceraian yang diajukan ASN selama periode Januari hingga pertengahan 2026.
Ganjar berharap penegakan disiplin tersebut menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi seluruh ASN agar menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ida






