TAPANULI UTARA, HR — Aktivitas penebangan kayu di Desa Sibalanga, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi sorotan. Kayu hasil penebangan tersebut disebut-sebut dijual ke luar Kabupaten Tapanuli Utara, sementara kelengkapan dokumen dan legalitas asal-usul kayu masih dipertanyakan.
Berdasarkan hasil pantauan dan konfirmasi awak media di lapangan, Kepala Desa Sibalanga, Arnol Panggabean, menjelaskan bahwa lokasi penebangan berada di lahan yang diklaim sebagai perkebunan milik masyarakat dan didukung Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT).
Menurut Arnol, terdapat enam warga yang mengajukan SKPT dengan luas lahan mencapai puluhan hektare. Dua warga di antaranya disebut telah menjual lahannya kepada seorang pengusaha bermarga Siahaan.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan awal, lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan perkebunan, bukan untuk pengambilan kayu. Arnol juga menyatakan tidak mengetahui ke mana dan kapan kayu tersebut diangkut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Angkutan Kayu Rakyat (SKAKR) untuk kegiatan tersebut.
Terkait pengawasan, Ricardo Simanjuntak, yang dalam keterangan narasumber disebut sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan surat penghentian kegiatan kepada pengusaha yang dimaksud.
Setelah menerima informasi dari awak media bahwa aktivitas penebangan masih berlangsung, Ricardo menyatakan akan kembali melayangkan surat untuk kedua kalinya dalam waktu dekat.
Sementara itu, Suherdi Sihombing, dari bidang intelijen Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI), meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan tersebut dan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Suherdi, tidak adanya SKAKR yang diterbitkan pemerintah desa, sementara kayu disebut dapat dipasarkan ke luar daerah, menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen pengangkutan dan asal-usul kayu. Ia juga menduga adanya kemungkinan keterlibatan oknum tertentu, namun dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Ia turut mempertanyakan asal kayu gelondongan yang terdiri atas berbagai jenis kayu rimba campuran. Menurutnya, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah kayu tersebut berasal dari lahan milik masyarakat atau dari kawasan hutan negara.
Suherdi menilai, kepemilikan SKPT tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, ia meminta aparat dan instansi kehutanan menelusuri dokumen kepemilikan lahan, status kawasan, serta dokumen legalitas hasil hutan.
Arnol Panggabean juga menyebutkan bahwa pada bulan sebelumnya pernah terjadi penahanan kayu bulat dari lokasi tersebut oleh personel TNI. Kayu itu kemudian dititipkan di kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) Wilayah XII Tarutung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, dan menurut keterangan yang diperoleh masih berada di lokasi tersebut.
Ia mengungkapkan, setelah kejadian itu, dirinya bersama perangkat desa beberapa kali dimintai keterangan dan diajak ke lokasi penebangan. Kondisi tersebut, menurutnya, menyita waktu dan menambah beban bagi pemerintah desa.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPTD KPH Wilayah XII Tarutung, Tumpal Simaremare, S.Hut., membenarkan adanya kayu yang ditahan oleh Babinsa yang bertugas di Kecamatan Adiankoting dan dititipkan di kantor UPTD.
Tumpal menjelaskan, apabila pemilik kayu nantinya dapat melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan, kayu tersebut dapat diangkut kembali.
Hingga berita ini disusun, legalitas asal-usul kayu, status lahan yang menjadi lokasi penebangan, serta kelengkapan dokumen pengangkutan masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang. Konfirmasi dari pihak pengusaha bermarga Siahaan dan instansi yang berwenang di bidang kehutanan juga diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
