BCW Soroti Layer Baru CHT: Jangan Hukum yang Patuh, Manjakan yang Ilegal

JAKARTA, HR — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer baru dalam struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk menarik produsen dan pedagang rokok ilegal masuk ke dalam ekosistem legal menuai kritik dari Bea Cukai Watch (BCW).

BCW menilai gagasan membawa pelaku usaha ilegal masuk ke sistem legal pada prinsipnya dapat dipahami. Namun, kebijakan fiskal yang menyangkut industri besar, tenaga kerja, persaingan usaha, serta penerimaan negara tidak semestinya dibangun hanya berdasarkan asumsi bahwa tarif yang lebih rendah otomatis membuat pelaku ilegal beralih menjadi patuh.

Sekretaris Eksekutif BCW Eko Teguh Wiyono, yang akrab disapa Eko TW, mengatakan pemerintah perlu membuka basis data dan kajian yang menjadi dasar rencana tersebut sebelum kebijakan diterapkan.

“Persoalannya bukan sekadar menambah layer. Pertanyaannya, apa basis datanya, siapa yang akan masuk ke layer tersebut, berapa potensi produksinya, berapa tarif yang ideal, berapa tambahan penerimaan negara, dan bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi downtrading maupun permainan dua kaki antara pasar legal dan ilegal?” kata Eko TW di Sekretariat BCW, Jl. Saharjo 123, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Sebelumnya, Purbaya menyatakan optimistis penambahan layer baru CHT dapat menekan peredaran rokok ilegal. Ia menyebut telah bertemu sejumlah pedagang rokok ilegal dan memberikan ruang bagi mereka untuk masuk ke dalam layer baru. Sementara bagi pelaku yang tetap menjalankan aktivitas ilegal setelah fasilitas tersebut tersedia, pemerintah menyatakan akan melakukan penindakan tegas.

Menurut BCW, pendekatan tersebut harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional.

“Negara harus berhati-hati agar jangan sampai pelaku yang selama ini patuh membayar cukai justru merasa dihukum oleh sistem, sementara mereka yang selama ini beroperasi secara ilegal memperoleh pintu masuk baru dengan beban yang lebih ringan. Kalau desainnya tidak tepat, ini bisa menciptakan moral hazard baru,” ujar Eko.

BCW juga mempertanyakan keyakinan pemerintah bahwa penambahan layer tidak otomatis menyebabkan downtrading atau pergeseran konsumsi maupun produksi menuju golongan dengan harga dan beban cukai lebih rendah.

Purbaya sebelumnya menyatakan perilaku tersebut bergantung pada kondisi pasar dan selera konsumen. Pemerintah juga disebut akan mengatur jarak tarif antargolongan agar tidak saling berkompetisi secara langsung. Namun, besaran tarif untuk layer baru hingga kini belum diumumkan karena masih akan dibahas bersama DPR.

Eko menilai persoalan downtrading tidak cukup dijawab dengan asumsi mengenai perilaku konsumen. Pemerintah, kata dia, perlu menunjukkan simulasi ekonomi dan menggunakan data historis sebagai dasar pengambilan keputusan.

“Kalau pemerintah mengatakan tidak akan terjadi downtrading, tunjukkan simulasinya. Berapa gap tarifnya, bagaimana elastisitas harganya, bagaimana perpindahan konsumen antargolongan, bagaimana dampaknya terhadap SKT dan SKM, serta bagaimana dampaknya terhadap penerimaan negara. Kebijakan fiskal harus bisa diuji dengan angka, bukan hanya dengan optimisme,” tegasnya.

BCW menilai kehati-hatian semakin penting karena pemerintah berencana menerapkan kebijakan tersebut pada tahun ini. Sementara itu, pembahasan resmi dengan Komisi XI DPR disebut belum dilakukan dan tarif layer baru juga belum final. Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut pernah ditargetkan pada Juni 2026, tetapi belum terealisasi.

BCW mengingatkan Kementerian Keuangan agar proses penyusunan kebijakan tidak dilakukan secara terbalik, yakni keputusan diumumkan terlebih dahulu sementara data, simulasi dampak, dan instrumen pengawasan disiapkan belakangan.

“Jangan membuat kebijakannya terlebih dahulu, baru kemudian mencari pembenaran datanya. Seharusnya data dibuka, masalah dipetakan, alternatif kebijakan diuji, dampaknya disimulasikan, baru pemerintah mengambil keputusan,” kata Eko TW.

Selain itu, BCW mempertanyakan definisi pelaku ilegal yang nantinya akan diberikan ruang untuk memasuki layer baru. Pemerintah dinilai perlu menjelaskan secara terbuka apakah fasilitas tersebut ditujukan bagi produsen tanpa izin, produsen legal yang sebagian produksinya tidak tercatat, distributor rokok tanpa pita cukai, atau kategori pelanggaran lainnya.

Menurut BCW, setiap kategori pelanggaran memiliki karakter berbeda sehingga tidak dapat diselesaikan dengan satu resep kebijakan.

“Jangan sampai layer baru berubah menjadi karpet merah bagi pelaku ilegal tanpa mekanisme transisi, verifikasi dan pengawasan yang ketat. Negara boleh memberikan jalan untuk menjadi legal, tetapi tidak boleh menciptakan insentif bahwa melanggar terlebih dahulu justru lebih menguntungkan daripada patuh sejak awal,” ujar Eko.

BCW meminta Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuka basis data yang digunakan dalam menyusun rencana tersebut. Di antaranya data produksi hasil tembakau berdasarkan jenis dan golongan, jumlah pabrik aktif, pemesanan dan realisasi pita cukai, penerimaan CHT, jumlah penindakan rokok ilegal, serta estimasi volume pasar ilegal dalam lima tahun terakhir.

Menurut BCW, data tersebut penting untuk menguji apakah persoalan utama industri hasil tembakau memang berada pada struktur tarif atau justru berkaitan dengan pengawasan produksi, distribusi pita cukai, penegakan hukum, serta kebocoran di pasar ilegal.

BCW juga meminta pemerintah menetapkan indikator keberhasilan yang terukur apabila layer baru akhirnya diberlakukan. Indikator tersebut antara lain jumlah pelaku ilegal yang beralih menjadi legal, tambahan produksi yang tercatat, tambahan pita cukai yang digunakan, tambahan penerimaan negara, serta penurunan peredaran rokok ilegal setelah kebijakan diterapkan.

“Kalau tujuan layer baru adalah mengubah pasar ilegal menjadi legal, maka keberhasilannya sederhana: tunjukkan berapa yang tadinya ilegal menjadi legal dan berapa tambahan penerimaan negara yang masuk. Kalau angka itu tidak bisa ditunjukkan, kita patut mempertanyakan untuk apa layer baru tersebut dibuat,” ujar Eko.

BCW menyatakan akan melakukan kajian independen terhadap rantai Cukai Hasil Tembakau dengan menguji keterkaitan antara produksi legal, struktur tarif, pemesanan dan penggunaan pita cukai, penerimaan negara, perkembangan pasar ilegal, serta potensi downtrading.

Kajian tersebut juga akan memasukkan rencana penambahan layer baru sebagai salah satu variabel untuk menguji apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu memperluas basis cukai atau justru berpotensi memindahkan produksi dari golongan bertarif lebih tinggi menuju golongan bertarif lebih rendah.

“BCW tidak berada pada posisi apriori menolak ataupun mendukung kebijakan Menteri Keuangan. Tetapi setiap kebijakan yang menyangkut penerimaan negara dalam jumlah besar harus dapat diuji secara transparan dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata Eko.

“Menteri boleh bergerak cepat, tetapi kebijakan fiskal tidak boleh tergesa-gesa. Cepat mengambil keputusan adalah keberanian. Mengambil keputusan tanpa basis data dan mitigasi risiko yang memadai adalah persoalan yang berbeda,” tegas Eko TW.

BCW meminta pemerintah tidak menjadikan struktur CHT sebagai ruang eksperimen kebijakan tanpa baseline, simulasi, serta parameter keberhasilan yang jelas.

“Anomali harus diperiksa, kebocoran harus ditutup, pelaku ilegal harus ditertibkan, dan yang patuh harus memperoleh kepastian. Jangan sampai niat memberantas rokok ilegal justru melahirkan persoalan baru dalam sistem cukai nasional,” pungkas Eko TW. •didit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *