JAKARTA, HR — Bea Cukai Watch (BCW) mengkritisi strategi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang belakangan kembali menonjolkan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran.
BCW menilai edukasi tetap penting sebagai langkah pencegahan. Namun, upaya pemberantasan BKC ilegal dinilai tidak boleh berhenti pada pembinaan masyarakat dan pedagang kecil yang berada di ujung rantai peredaran.
Koordinator/Presidium BCW Jimmy Endey menyampaikan kritik tersebut di Jakarta, Minggu (6/9/2026), menanggapi pemberitaan mengenai program Bea Cukai dalam memberantas BKC ilegal melalui edukasi masyarakat serta peningkatan kapasitas aparat daerah.
Dalam kegiatan yang diberitakan pada 4 September 2026, Bea Cukai memberikan edukasi kepada pedagang eceran mengenai kewajiban pembayaran cukai, pelekatan pita cukai, cara mengidentifikasi rokok ilegal hingga ketentuan pidana. Bea Cukai juga menyatakan bahwa pemberantasan BKC ilegal membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat.
Menurut Jimmy, langkah tersebut patut diapresiasi, tetapi tidak seharusnya menjadi wajah utama pemberantasan BKC ilegal.
“Masyarakat memang perlu diedukasi. Tetapi jangan sampai negara sibuk mengajari masyarakat membedakan rokok legal dan ilegal, sementara pertanyaan yang lebih besar tidak terjawab: siapa yang memproduksi barang ilegal itu, dari mana barangnya, siapa distributornya, siapa pemodalnya, bagaimana rantai pasoknya, dan mengapa barang tersebut bisa beredar luas sampai ke warung-warung?” kata Jimmy.
BCW mempertanyakan efektivitas pemberantasan apabila penindakan lebih banyak terlihat di tingkat pedagang dan pengecer, sementara pengungkapan jaringan produksi dan distribusi pada tingkat yang lebih tinggi belum menjadi sorotan utama.
Menurut Jimmy, keberadaan BKC ilegal di warung merupakan ujung dari sebuah rantai distribusi. Karena itu, penegakan hukum dinilai harus lebih agresif bergerak ke tingkat produksi dan jaringan distribusi.
“Rokok ilegal tidak lahir di warung. Pita cukai palsu juga tidak dibuat oleh konsumen. Barang itu diproduksi, dikemas, diangkut dan didistribusikan melalui suatu jaringan. Maka yang harus dibongkar adalah rantainya, bukan berhenti pada pedagang kecil,” ujarnya.
BCW meminta DJBC membuka hasil penindakan berdasarkan level pelaku, mulai dari pengecer, distributor, pengangkut, produsen, pemasok pita cukai palsu atau bekas, hingga pihak yang diduga mendanai atau mengendalikan jaringan.
Menurut BCW, data tersebut penting agar publik dapat mengetahui sejauh mana operasi pemberantasan BKC ilegal benar-benar menyentuh aktor utama dan tidak hanya berhenti pada mata rantai paling bawah.
BCW juga menyoroti penggunaan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan maupun salah personalisasi. Menurut Jimmy, temuan pita cukai bermasalah seharusnya tidak hanya menjadi materi edukasi bagi pedagang, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pemasoknya.
“Kalau ditemukan pita cukai palsu atau ASPAL, pertanyaan BCW justru dimulai dari sana: siapa yang membuatnya, bagaimana teknologi pencetakannya, siapa yang memesan, bagaimana distribusinya dan siapa pengguna akhirnya? Jangan hanya masyarakat diminta belajar melihat pita cukai dengan lampu ultraviolet, sementara jaringan yang menyediakan pita ilegalnya tidak dibongkar,” katanya.
Dalam kegiatan di Lampung yang menjadi bagian dari pemberitaan tersebut, petugas memperagakan kepada pedagang cara mengenali rokok ilegal, baik secara kasat mata maupun menggunakan lampu ultraviolet.
BCW menilai langkah edukasi tersebut tetap diperlukan. Namun, ketika ditemukan indikasi penggunaan pita cukai bermasalah, aparat penegak hukum dinilai perlu menindaklanjutinya melalui penyelidikan yang mampu menelusuri rantai pasok secara menyeluruh.
Selain mengejar produsen dan distributor, BCW juga meminta DJBC memastikan pemberantasan BKC ilegal menyentuh aspek pengawasan internal.
Jimmy menegaskan BCW tidak menuduh adanya keterlibatan petugas tertentu tanpa bukti. Namun, apabila ditemukan indikasi pembiaran, kebocoran informasi ataupun keterlibatan aparat, hal tersebut menurutnya harus diperiksa secara serius.
“Kalau jaringan BKC ilegal dapat beroperasi lama, besar dan terorganisasi, wajar publik bertanya bagaimana fungsi pengawasannya berjalan. Kalau ada indikasi keterlibatan orang dalam, periksa. Kalau tidak ada, sampaikan datanya. Jangan ada wilayah yang kebal dari pengawasan,” tegasnya.
Menurut BCW, transparansi diperlukan agar publik dapat melihat efektivitas pengawasan sekaligus memastikan pemberantasan BKC ilegal tidak hanya menyasar pihak yang berada di lapisan terbawah.
BCW juga mengingatkan agar keberhasilan program “Gempur Rokok Ilegal” tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, jumlah warung yang didatangi ataupun stiker yang dipasang.
“Keberhasilan pemberantasan bukan berapa banyak stiker ditempel atau berapa kali sosialisasi dilakukan. Ukurannya adalah apakah pasokan BKC ilegal berkurang, produsennya ditindak, distributornya dibongkar, penerimaan negara diamankan dan jaringan besarnya diputus,” kata Jimmy.
Karena itu, BCW meminta DJBC membuka data yang dapat digunakan masyarakat untuk menilai efektivitas program pemberantasan BKC ilegal. Data tersebut antara lain hasil penindakan berdasarkan jenis dan level pelaku, jumlah perkara yang masuk tahap penyidikan maupun penyelesaian hukum, nilai potensi kerugian atau penerimaan negara yang diamankan serta perkembangan peredaran BKC ilegal.
BCW menegaskan edukasi masyarakat dan penegakan hukum bukan dua pilihan yang saling meniadakan. Edukasi tetap dibutuhkan, tetapi harus berjalan beriringan dengan penindakan yang kuat, terukur dan menyasar sumber peredaran.
“BCW mendukung edukasi. Tetapi jangan sampai kampanye edukasi lebih terlihat daripada pembongkaran jaringan. Negara mempunyai kewenangan, aparat, intelijen, data cukai dan instrumen penegakan hukum yang tidak dimiliki masyarakat,” ujar Jimmy.
Jimmy mengatakan BCW akan terus mengawasi kebijakan pemberantasan BKC ilegal dan mendorong evaluasi berbasis data terhadap efektivitas pengawasan DJBC.
“Pesan BCW sederhana: jangan hanya gempur warungnya. Gempur pabrik ilegalnya, distributornya, pemodalnya, jaringan pita cukainya dan siapa pun yang melindunginya. Kalau ada oknum aparat yang terbukti bermain, tindak juga. Baru istilah ‘Gempur BKC Ilegal’ mempunyai makna,” katanya.
Menurut Jimmy, pendekatan tersebut penting agar pedagang kecil dan masyarakat tidak menjadi pihak yang paling mudah tersentuh penegakan hukum, sementara aktor utama di balik peredaran BKC ilegal justru luput dari pengungkapan.
“Jangan tajam di hilir tetapi tumpul di hulu. Edukasi masyarakat silakan jalan, tetapi penegakan hukum harus mengejar sumber masalahnya. BCW ingin melihat hasilnya, bukan sekadar kampanyenya,” tutup Jimmy Endey. •didit
