BCW: Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Mendesak

JAKARTA, HR – Integrasi data antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dinilai mendesak untuk mempersempit celah manipulasi transaksi, termasuk praktik under-invoicing, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa.

Dosen Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, dalam wawancara dengan Elshinta mengatakan, data yang dimiliki Bea Cukai dan DJP, perlu dapat dibandingkan serta dianalisis secara terpadu. Menurutnya, integrasi tersebut penting karena data kepabeanan merekam aktivitas ekspor-impor, sementara otoritas perpajakan memiliki informasi mengenai pembukuan, kewajiban pajak, serta transaksi wajib pajak.

Dengan mempertemukan kedua sumber data tersebut, anomali nilai transaksi diharapkan dapat lebih cepat terdeteksi. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah under-invoicing, yakni pencantuman nilai transaksi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya. Praktik tersebut berpotensi memengaruhi nilai pabean dan penerimaan negara.

Selain itu, pengawasan juga perlu diarahkan terhadap transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau terafiliasi. Namun, transaksi transfer pricing pada perusahaan terafiliasi tidak otomatis merupakan pelanggaran. Persoalan muncul apabila penetapan harga atau struktur transaksi tidak mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau digunakan secara tidak semestinya untuk mengurangi kewajiban.

Dr. Ning Rahayu berpandangan, integrasi tidak boleh berhenti pada sekadar pertukaran data. Pemerintah membutuhkan sistem yang mampu melakukan pencocokan, pemetaan, dan analisis data secara cepat sehingga transaksi berisiko dapat segera ditandai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pandangan tersebut mendapat perhatian dari Bea Cukai Watch (BCW). Organisasi tersebut menilai integrasi data DJBC dan DJP merupakan isu strategis yang perlu dikaji secara serius.

Presidium/Koordinator BCW Jimmy Endey mengatakan, persoalannya bukan semata-mata apakah kedua institusi telah memiliki akses terhadap data masing-masing, melainkan apakah data tersebut benar-benar dapat digunakan secara terpadu untuk mendeteksi anomali transaksi.

Hal itu disampaikan Jimmy Endey kepada wartawan, Jumat (21/8/2026), di Sekretariat Bea Cukai Watch (BCW), Jalan Dr. Saharjo No. 123, Jakarta Selatan.

“Yang perlu kita lihat bukan hanya apakah Bea Cukai dan Pajak sudah saling bertukar data. Pertanyaannya, apakah data itu sudah benar-benar bisa berbicara satu sama lain dan secara cepat memberikan warning ketika ditemukan transaksi yang tidak wajar,” kata Jimmy.

Menurut BCW, sebagai ilustrasi, apabila nilai impor yang dilaporkan kepada Bea Cukai berbeda secara material dengan nilai transaksi yang tercermin dalam data perpajakan atau pembayaran perusahaan, sistem semestinya mampu memberikan tanda risiko untuk diteliti lebih lanjut.

Namun, Jimmy menegaskan bahwa perbedaan data tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pelanggaran.

“Red flag bukan berarti seseorang atau perusahaan langsung dinyatakan bersalah. Itu adalah pintu masuk untuk melakukan pemeriksaan dan meminta penjelasan. Di situlah teknologi dan integrasi data seharusnya bekerja,” ujarnya.

BCW juga mengusulkan agar pemerintah mengkaji pembentukan single risk profile DJBC-DJP. Dengan konsep tersebut, profil risiko sebuah perusahaan tidak lagi dilihat secara terpisah dari sisi kepabeanan dan perpajakan.

Sistem dapat dikembangkan melalui cross-matching data ekspor-impor, transaksi pihak terafiliasi, data perpajakan, struktur kepemilikan perusahaan hingga beneficial ownership, sepanjang pelaksanaannya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui mekanisme tersebut, perusahaan yang menunjukkan pola transaksi tidak lazim dapat memperoleh perhatian lebih dini. Pendekatan pengawasan berbasis data juga dinilai dapat mengurangi ketergantungan terhadap pemeriksaan manual dan diskresi individual petugas.

“Kalau sistemnya kuat, pengawasan tidak semata bergantung pada siapa petugasnya. Anomali dibaca oleh data, kemudian manusianya melakukan analisis dan pembuktian,” kata Jimmy.

BCW menilai pembahasan integrasi data sebaiknya tidak langsung diarahkan pada wacana peleburan kelembagaan DJBC dan DJP. Menurut Jimmy, persoalan yang lebih mendesak adalah memastikan fungsi pengawasan kedua institusi tersebut dapat terkoneksi secara efektif.

“BCW belum melihat persoalan ini dari sudut apakah Bea Cukai dan Pajak harus dijadikan satu lembaga. Jangan terjebak pada nomenklatur. Yang lebih penting, apakah sistem pengawasan dan datanya sudah terintegrasi secara efektif,” ujarnya.

Karena itu, penguatan integrasi dinilai setidaknya perlu mencakup pencocokan data secara otomatis, penerapan sistem peringatan dini atau early warning system, pemetaan hubungan afiliasi perusahaan, serta mekanisme koordinasi pemeriksaan terhadap transaksi berisiko tinggi.

Menurut BCW, penguatan kolaborasi tersebut juga relevan dengan risiko yang selama ini muncul dalam aktivitas perdagangan internasional, termasuk manipulasi invoice, under-invoicing, persoalan transfer pricing, serta kebutuhan rekonsiliasi data ekspor-impor.

BCW berencana menjadikan integrasi data DJBC-DJP sebagai salah satu kajian strategis organisasi. Kajian tersebut akan melihat sejauh mana integrasi yang telah berjalan, mekanisme risk profiling, kemampuan sistem mendeteksi ketidakwajaran nilai transaksi, pengawasan perusahaan terafiliasi, hingga hambatan regulasi dan teknologi dalam pemanfaatan data.

BCW juga berencana meminta pandangan dari otoritas terkait, akademisi, praktisi kepabeanan dan perpajakan, serta kalangan dunia usaha sebelum menyusun rekomendasi.

“BCW ingin masuk bukan sekadar dengan kritik. Kita ingin melihat sistem yang sudah ada, mencari celahnya, kemudian memberikan rekomendasi yang realistis,” kata Jimmy.

Menurutnya, tujuan akhir integrasi bukan hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan kepastian bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya secara benar.

“Prinsipnya sederhana. Data negara jangan bekerja dalam silo. Kalau data Bea Cukai dan Pajak dapat dibaca secara terpadu, ruang manipulasi semakin sempit, penerimaan negara lebih terlindungi, dan pelaku usaha yang patuh justru memperoleh kepastian yang lebih baik,” tutup Jimmy. •sam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *